Jika Anda adalah investor asing yang sedang mencoba mencari tahu apakah Anda dapat berbisnis secara sah di Indonesia, Anda mungkin sudah sering mendengar istilah “Daftar Investasi Positif” disebut-sebut, lalu menghabiskan satu jam berikutnya berputar-putar mencoba memahami apa sebenarnya arti istilah tersebut bagi situasi Anda.

Jadi, langsung saja ke intinya. Daftar Investasi Positif, yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Daftar Investasi yang Diizinkan, masih menjadi kerangka acuan utama yang Anda periksa saat bertanya, “Apakah orang asing boleh memiliki usaha jenis ini di Indonesia?” Pada tahun 2026, jawaban singkatnya adalah: sebagian besar sektor terbuka. Namun, “terbuka” tidak berarti Anda cukup datang dan langsung memulai usaha. Ada kode KBLI yang harus diperiksa, batas kepemilikan yang harus dipastikan, izin yang harus diperoleh, dan aturan modal yang harus dipenuhi. Panduan ini akan memandu Anda melalui semua proses tersebut, dengan bahasa yang mudah dipahami.

Dan Indonesia memang layak untuk diperjuangkan. Pada tahun 2024, total investasi langsung di Indonesia mencapai 1.714,2 triliun rupiah, dengan investasi asing langsung (FDI) saja mencapai 900,2 triliun rupiah. Singapura, Tiongkok, dan Hong Kong termasuk di antara sumber FDI teratas pada kuartal keempat tahun 2024, yang membuktikan bahwa modal besar sudah mulai mengalir masuk. Pertanyaannya bukanlah apakah Indonesia terbuka untuk bisnis. Pertanyaannya adalah apakah Anda sudah siap untuk menjadi bagian darinya.

1.714,2 T IDR
Total investasi langsung di Indonesia,
2024
900,2 T IDR
Investasi langsung asing (FDI),
2024
SG · CN · HK
Sumber-sumber utama investasi asing langsung (FDI), Kuartal IV 2024

Jawaban Singkat: Apakah Ada Daftar Investasi Positif yang Baru pada Tahun 2026?

Tidak, tidak ada peraturan baru yang menggantikan kerangka kerja yang berlaku saat ini. Aturan utamanya tetap Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 (PP 10/2021), sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 (PP 49/2021). Peraturan-peraturan ini tetap berlaku hingga tahun 2026.

Apa? telah Yang berubah adalah cara penerapan aturan tersebut dalam kegiatan sehari-hari. Pada Oktober 2025, Kementerian Investasi menerbitkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang memangkas modal disetor minimum untuk PT PMA dari 10 miliar rupiah menjadi IDR 2,5 miliar, yaitu pengurangan sebesar 75%. Itu merupakan perubahan yang sangat besar, dan banyak investor yang sedang merencanakan strategi investasi mereka belum memperbarui asumsi-asumsi mereka.

Selain itu, Anda juga perlu memeriksa:

  • Aturan perizinan berbasis risiko OSS
  • Peraturan kementerian yang khusus untuk sektor tertentu
  • Kode KBLI Anda yang sebenarnya (lebih lanjut mengenai hal ini di bawah)

Pertanyaan yang perlu diajukan pada tahun 2026 bukan sekadar “Apakah sektor saya sudah dibuka?” Tanyakan: KBLI mana yang berlaku bagi saya, berapa persentase kepemilikan yang diperbolehkan bagi saya, izin apa yang saya butuhkan, dan berapa besar modal yang harus disiapkan?

Apa Itu Daftar Investasi Positif Indonesia?

Anggap saja ini sebagai pedoman utama Indonesia bagi investor asing. Pedoman ini menjelaskan sektor usaha mana saja yang dapat Anda geluti, berapa besar porsi kepemilikan perusahaan yang diperbolehkan, dan apakah Anda memerlukan mitra lokal. Jika Anda berencana mendirikan PT PMA, inilah dokumen pertama yang harus Anda periksa, sebelum hal lainnya.

Sebelum tahun 2021, Indonesia menggunakan apa yang disebut Daftar Investasi Negatif, sebuah dokumen yang menjelaskan kepada para investor sektor-sektor mana saja yang dilarang masuk atau dibatasi. Asumsinya adalah: segala sesuatu yang tidak tercantum dalam daftar itu tidak menjadi masalah. Namun, dalam praktiknya, daftar tersebut panjang, membingungkan, dan membuat orang kehilangan semangat. Hal itu membuat Indonesia tampak tertutup, padahal sebenarnya tidak demikian.

Dan, Daftar Investasi Positif justru membalikkan logika tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PR) No. 10 Tahun 2021, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan berlandaskan Undang-Undang Omnibus No. 11 Tahun 2020, aturan default yang baru menjadi: semua bidang usaha komersial terbuka bagi investasi asing, kecuali jika peraturan tersebut secara khusus menyatakan sebaliknya. Dalam bahasa Indonesia, peraturan tersebut secara resmi disebut Daftar Positif Investasi.

Perubahan itu terdengar halus, namun sangat penting. Hal itu berarti Indonesia sedang memberi sinyal kepada dunia bahwa negara ini menginginkan modal asing. Hal itu juga berarti beban untuk membuktikan bahwa mereka diizinkan masuk tidak lagi berada di pundak para investor; kini peraturanlah yang harus membuktikan mengapa mereka tidak boleh masuk.

Bagi investor asing mendirikan sebuah PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, struktur hukum Indonesia untuk perusahaan milik asing), Daftar Investasi Positif adalah dokumen pertama yang harus Anda periksa untuk memahami opsi kepemilikan yang tersedia.

Namun, inilah hal yang sering terlewatkan orang: “terbuka” tidak berarti “sederhana.” Bahkan di sektor-sektor yang sepenuhnya terbuka, Anda tetap memerlukan kode KBLI yang tepat, izin yang sesuai dari sistem OSS, dan modal yang memadai di bank.

Dua peraturan presiden menjadi landasan utama dari semuanya. Jika ada yang mengutip peraturan lain sebagai kerangka acuan utama, periksa tanggalnya; mungkin saja mereka menggunakan informasi yang sudah usang. Kedua peraturan tersebut dapat diakses publik melalui BPK JDIH (portal dokumentasi hukum resmi Badan Pemeriksa Keuangan), yang merupakan sumber terpercaya bagi peraturan perundang-undangan Indonesia yang telah diverifikasi. Berikut ini penjelasan mengenai fungsi masing-masing dan alasan mengapa keduanya tetap penting pada tahun 2026.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2021 adalah peraturan yang secara resmi menggantikan kerangka kerja Daftar Investasi Negatif yang lama, khususnya PP No. 44 Tahun 2016 dan PP No. 76 Tahun 2007. Peraturan ini mulai berlaku pada Maret 2021 dan mengatur seluruh bidang usaha investasi dibagi menjadi empat kategori (yang akan dibahas di bawah ini).

Peraturan tersebut juga memperkenalkan konsep sektor prioritas, menjelaskan bidang-bidang mana saja yang memerlukan kerja sama dengan koperasi lokal dan UMKM, serta mencantumkan bidang-bidang yang tetap ditutup sepenuhnya. Dasar hukum yang lebih luas di balik peraturan ini dapat ditelusuri kembali ke Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menetapkan aturan dasar bagi modal asing dan domestik di Indonesia, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang Omnibus / Undang-Undang Cipta Kerja), yang memodernisasi kerangka kerja tersebut. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, undang-undang yang secara resmi mengesahkan Undang-Undang Omnibus sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021

PR 49/2021 mengubah PR 10/2021 hanya beberapa bulan kemudian. Tujuan utamanya adalah untuk memperjelas aturan: bidang usaha komersial bersifat terbuka kecuali jika secara eksplisit ditutup atau dicadangkan untuk pemerintah pusat. Peraturan tersebut juga melakukan perubahan khusus pada industri minuman beralkohol di bawah KBLI 11010, 11020, dan 11031.

Aturan Lain yang Perlu Diperiksa pada Tahun 2026

Kerangka kerja PR 10/2021 dan PR 49/2021 menetapkan aturan kepemilikan. Namun, Anda juga perlu memeriksa:

  • Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi (BKPM), menetapkan persyaratan modal disetor baru sebesar 2,5 miliar rupiah
  • OSS-RBA (Pengajuan Tunggal Secara Daring, Pendekatan Berbasis Risiko), menentukan tingkat risiko izin Anda dan izin apa saja yang Anda perlukan untuk beroperasi
  • Aturan khusus sektor dari kementerian terkait (energi, kesehatan, telekomunikasi, dll.)
  • Aturan imigrasi untuk seorang KITAS Investor untuk tinggal dan bekerja di Indonesia

Bagaimana Sebenarnya Daftar Investasi Positif Bekerja

Aturannya lebih sederhana daripada yang digambarkan oleh kebanyakan panduan. Ada aturan dasar, dan ada pula pengecualian terhadap aturan dasar tersebut. Begitu Anda memahami struktur tersebut, seluruh kerangka kerja akan menjadi jelas.

Aturan Default: Terbuka Kecuali Ada Pembatasan

Mulailah dengan prinsip ini: jika sektor Anda tidak terdaftar sebagai sektor yang ditutup, dikhususkan untuk pemerintah, atau dibatasi dengan cara apa pun, maka sektor tersebut terbuka untuk kepemilikan modal asing, termasuk 100%.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 secara tegas mengatur hal ini. Sektor-sektor usaha komersial terbuka untuk investasi kecuali yang dinyatakan ditutup atau diperuntukkan bagi kegiatan pemerintah pusat. Itu merupakan titik awal yang jauh lebih ramah daripada kerangka kerja yang lama.

Mengapa Kepemilikan Asing 100% Tidak Otomatis

Di sinilah banyak orang sering tersandung. “Sektor terbuka” tidak secara otomatis berarti “kepemilikan asing 100%.” Daftar Investasi Positif memiliki nuansa tersendiri:

  • Beberapa sektor sudah sepenuhnya dibuka, kepemilikan asing 100% diperbolehkan
  • Beberapa di antaranya memiliki batasan kepemilikan (misalnya, penyiaran swasta dibatasi hingga 20%, dan sebagian perdagangan grosir minuman beralkohol dibatasi hingga 49%)
  • Beberapa di antaranya memerlukan sebuah mitra lokal atau investor dalam negeri, seringkali melalui kemitraan dengan UMKM atau koperasi
  • Ada beberapa negara yang mewajibkan adanya izin atau persetujuan khusus sebelum seorang warga negara asing dapat masuk
  • Sebagian kecil di antaranya adalah bidang usaha yang sudah tidak beroperasi lagi sepenuhnya

Persentase kepemilikan yang diperbolehkan bagi Anda bergantung pada kode KBLI spesifik yang terkait dengan kegiatan usaha Anda, bukan hanya nama sektor secara umum.

Empat Kategori Bidang Usaha

PR 10/2021 mengelompokkan semua bidang usaha investasi ke dalam empat kategori. Dengan mengetahui kategori mana yang mencakup usaha Anda, Anda akan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai apa yang dapat Anda harapkan.

Kategori 1

Bidang Usaha Prioritas

Proyek-proyek strategis nasional, industri padat modal, usaha padat karya, produksi yang berorientasi ekspor, serta sektor teknologi canggih atau penelitian dan pengembangan (R&D). Dapat memenuhi syarat untuk pembebasan pajak sementara, keringanan pajak, pembebasan bea masuk, dan insentif non-fiskal.

Kategori 2

Bidang yang Membutuhkan Kemitraan dengan UMKM

Disediakan untuk melindungi usaha kecil di Indonesia. Anda mungkin perlu menjalin kemitraan dengan UMKM lokal melalui skema distribusi, subkontrak, outsourcing, atau pembagian laba. Hal ini memengaruhi cara Anda menyusun struktur bisnis sejak awal.

Kategori 3

Kolom dengan Persyaratan Tertentu

Batasan kepemilikan dan persyaratan khusus tercantum di sini. Beberapa sektor membatasi kepemilikan asing hingga persentase tertentu. Sektor lain mensyaratkan izin khusus dari kementerian atau porsi modal dalam negeri minimal. Selalu baca ketentuan selengkapnya pada kode KBLI Anda.

Kategori 4

Terbuka untuk Semua Investor

Sektor tanpa batasan. Setiap investor, baik asing maupun dalam negeri, dapat masuk secara bebas. Tidak ada batasan kepemilikan, tidak ada persyaratan kemitraan, dan tidak diperlukan izin khusus di luar proses OSS standar. “Terbuka untuk semua” berarti tidak ada hambatan tambahan, bukan berarti tidak ada proses sama sekali.

Sektor mana saja yang ditutup sepenuhnya?

Sebuah daftar yang singkat namun pasti berisi bidang usaha yang sudah tidak beroperasi lagi ada. Sektor-sektor ini tertutup bagi investasi swasta, bukan hanya investasi asing, kecuali jika undang-undang tertentu memberikan pengecualian khusus:

Sektor TertutupMengapa Tempat Ini Tutup
Narkotika Golongan I (penanaman, perdagangan)Zat-zat terlarang
Perjudian dan kasinoLarangan sosial dan hukum
Penangkapan ikan spesies yang dilindungi (Lampiran I CITES)Pelestarian lingkungan
Pemanenan karang untuk keperluan komersialPelestarian lingkungan
Industri senjata kimiaMasalah keamanan
Zat perusak lapisan ozonKepatuhan terhadap perjanjian lingkungan
Beberapa industri minuman beralkohol (KBLI 11010, 11020, 11031)Diperbarui berdasarkan PR 49/2021

Sektor-Sektor Bisnis yang Terbuka bagi Investor Asing: Contoh-Contoh Praktis

Aturan-aturan tersebut lebih mudah dipahami melalui contoh-contoh bisnis nyata. Berikut ini adalah sektor-sektor di mana investor asing paling aktif, beserta hal-hal yang perlu diperhatikan di masing-masing sektor tersebut.

Ekonomi Digital dan Teknologi

Penerbitan perangkat lunak E-commerce Portal web Pemrosesan data Layanan awan Platform digital

Banyak kegiatan bisnis di bidang teknologi dan digital yang terbuka bagi investor asing, namun keputusan akhir mengenai kepemilikan dan perizinan bergantung pada kode KBLI yang tepat serta tingkat risiko OSS. Penerbitan perangkat lunak, e-commerce, portal web, pemrosesan data, layanan berbasis awandan platform digital merupakan beberapa bidang yang umumnya diminati oleh investor asing, namun pastikan kode spesifik Anda terlebih dahulu sebelum berasumsi bahwa ketentuan kepemilikan 100% berlaku untuk situasi Anda.

Bisnis Manufaktur dan Industri

Obat-obatan Alat kesehatan Besi & baja Otomotif Manufaktur kendaraan listrik

Banyak di antaranya termasuk dalam kategori bidang usaha prioritas, yang berarti mungkin ada insentif yang menyertainya, bukan sekadar izin untuk masuk.

Pariwisata, Perhotelan, dan Layanan Perhotelan

Hotel Kawasan wisata Layanan perjalanan

Bisnis perhotelan, pengembangan kawasan pariwisata, dan layanan terkait perjalanan sebagian besar sudah dibuka kembali. Namun, jika Anda berencana untuk terjun ke bidang pengelolaan vila atau hal-hal yang berkaitan dengan properti, Anda perlu memeriksa KBLI yang spesifik dengan cermat. Aturan kepemilikan tanah di sini saling terkait dengan aturan investasi dengan cara yang seringkali tidak disadari oleh banyak orang.

Perdagangan, Distribusi, dan Logistik

Perdagangan grosir Distribusi Pergudangan Transportasi Perdagangan impor

Bidang logistik khususnya merupakan sektor yang sedang berkembang, dan letak geografis Indonesia menjadikannya peluang investasi yang alami. Perlu diingat bahwa beberapa sektor distribusi memerlukan kemitraan dengan UMKM.

Energi dan Infrastruktur

Energi terbarukan Pembangkit listrik Pabrik pengolahan minyak dan gas Pelabuhan Jalan tol Telekomunikasi

Banyak di antaranya merupakan sektor prioritas. Perusahaan yang beroperasi di dalam sebuah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga dapat memperoleh manfaat dari insentif fiskal tambahan serta aturan perhitungan investasi khusus yang berbeda dari persyaratan standar PT PMA.

Cara Memeriksa Apakah Bisnis Anda Dapat Dimiliki oleh Pihak Asing: Panduan Sederhana dalam 5 Langkah

Ini adalah bagian yang sering dilewatkan oleh kebanyakan panduan. Mengetahui aturan adalah satu hal; mengetahui cara menerapkannya pada bisnis Anda secara spesifik adalah hal lain. Ikuti lima langkah berikut ini secara berurutan, dan Anda akan mendapatkan jawaban yang jelas sebelum mengeluarkan satu dolar pun untuk proses pendirian perusahaan.

1

Jelaskan Kegiatan Usaha Anda yang Sebenarnya Secara Spesifik

“Konsultasi” terlalu samar. “Konsultasi manajemen bisnis” lebih tepat. “Platform SaaS untuk manajemen rantai pasokan” adalah yang sebenarnya dibutuhkan oleh sistem OSS. Semakin tepat Anda menjelaskan apa yang Anda lakukan, semakin baik pula kesesuaian KBLI Anda.

Seorang investor yang ingin membuka ruang kerja bersama mungkin akan mencari istilah “properti” dan menemukan beberapa pembatasan, tetapi “penyediaan tempat kerja dan fasilitas” di bawah KBLI jasa bisa jadi merupakan hal yang sama sekali berbeda. Deskripsi kegiatanlah yang menjadi penentu segalanya.

2

Temukan Kode KBLI yang Tepat

The KBLI (Klasifikasi Standar Bidang Usaha Indonesia) adalah resmi di Indonesia Klasifikasi Standar Usaha Indonesia sistem, sebuah kode lima digit yang secara tepat menggambarkan bidang usaha Anda. Setiap perusahaan yang terdaftar melalui sistem OSS wajib mencantumkan kode tersebut.

Satu usaha mungkin memerlukan lebih dari satu kode KBLI. Penggunaan kode yang salah bukan hanya sekadar ketidaknyamanan administratif, tetapi juga dapat mengubah persentase kepemilikan Anda, jenis izin Anda, dan kewajiban kepatuhan Anda.

3

Periksa Daftar Investasi Positif

Sekarang setelah Anda memiliki kode KBLI, silakan periksa kode tersebut dengan Daftar Investasi Positif. Apakah sektor tersebut sepenuhnya terbuka, dengan kepemilikan asing 100% diperbolehkan? Apakah ada batasan kepemilikan? Apakah memerlukan mitra lokal? Apakah memerlukan izin khusus? Atau apakah sektor tersebut tertutup? Langkah ini akan menjawab pertanyaan Anda mengenai kepemilikan.

4

Periksa Tingkat Risiko dan Lisensi OSS Anda

The Sistem OSS menetapkan tingkat risiko untuk setiap kode KBLI: rendah, sedang-rendah, sedang-tinggi, atau tinggi. Tingkat risiko Anda menentukan jenis izin usaha yang Anda butuhkan dan berapa lama prosesnya. Kegiatan berisiko rendah mungkin hanya memerlukan NIB (Nomor Identifikasi Bisnis) dasar, sedangkan sektor berisiko tinggi memerlukan izin lengkap dari kementerian terkait.

5

Periksa Aturan Modal dan Pelaporan

  • Modal disetor: Minimal Rp 2,5 miliar per Oktober 2025 sesuai Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
  • Rencana investasi total: Secara umum, nilainya harus melebihi Rp 10 miliar per kode KBLI lima digit, per lokasi proyek, namun jangan menerapkan angka ini secara kaku. Aturan perhitungan yang berbeda berlaku untuk perdagangan grosir, jasa makanan dan minuman, konstruksi, kegiatan industri tertentu, properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, budidaya perairan, stasiun pengisian daya kendaraan listrik, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lokasi. Periksa angka spesifik untuk KBLI Anda.
  • Laporan Kinerja dan Manajemen Perusahaan (Laporan Kegiatan Penanaman Modal): Bagi perusahaan menengah dan besar, laporan diserahkan setiap tiga bulan. Masukkan tenggat waktu ini ke dalam kalender Anda sejak hari pertama.
Pertanyaan 1

Paling lambat tanggal 15 April

Q2

Pada tanggal 15 Juli

Kuartal 3

Paling lambat tanggal 15 Oktober

Q4

Paling lambat tanggal 15 Januari
(tahun berikutnya)

PT PMA: Hal-Hal yang Perlu Anda Ketahui pada Tahun 2026

Bagi sebagian besar investor asing yang ingin menjalankan usaha komersial di Indonesia melalui perusahaan lokal, struktur hukum yang umum digunakan adalah sebuah PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing). 

Beberapa struktur khusus, seperti kantor perwakilan atau badan usaha asing yang beroperasi di sektor-sektor yang diatur, harus mengikuti aturan tersendiri dan tidak dapat diperlakukan sama seperti PT PMA yang beroperasi secara normal. Jika Anda berencana untuk beroperasi secara aktif, memperoleh pendapatan, dan merekrut karyawan di Indonesia, PT PMA hampir pasti merupakan titik awal yang tepat.

Berikut ini yang Anda butuhkan untuk menyiapkannya:

  • Setidaknya dua pemegang saham (perorangan atau badan hukum)
  • Modal disetor minimum sebesar IDR 2,5 miliar (~150.000 USD)
  • Setidaknya satu direktur dan satu komisaris
  • Alamat bisnis terdaftar di Indonesia
  • Akta Pendirian yang telah disahkan oleh notaris
  • Pendaftaran OSS-RBA

Proses ini biasanya memakan waktu 4–6 minggu melalui platform OSS.

Aturan Modal: Diperbarui pada Oktober 2025 Modal disetor sebesar Rp 2,5 miliar tidak boleh ditransfer keluar dari rekening perusahaan selama minimal 12 bulan, kecuali jika digunakan untuk keperluan usaha yang diizinkan, seperti pembelian aset, pembangunan gedung, atau kegiatan operasional perusahaan. Beberapa sektor mungkin juga memerlukan modal yang lebih besar atau persetujuan khusus dari kementerian terkait, terlepas dari aturan umum tersebut.

Satu hal yang perlu diperjelas: Daftar Investasi Positif mengatur persentase akses dan kepemilikan di sektor tersebut. Aturan modal PT PMA mengatur Berapa banyak uang yang Anda setorkan saat mendirikan perusahaan?. Itu adalah dua hal yang berbeda. Mengetahui bahwa sektor Anda sudah dibuka tidak berarti Anda secara otomatis siap untuk mendaftar; Anda tetap harus memenuhi batas modal yang ditetapkan dan merencanakan investasi Anda dengan benar.

Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan oleh Investor Asing

Sebagian besar masalah yang dihadapi PT PMA tidak disebabkan oleh niat buruk; melainkan karena bergerak terlalu cepat dan melewatkan langkah-langkah yang kelihatannya sepele, padahal sebenarnya tidak. Inilah lima kesalahan yang terus-menerus muncul, dan masing-masing sepenuhnya dapat dihindari.

Memilih Kode KBLI yang Salah

Ini adalah kesalahan paling mahal dalam proses pendirian perusahaan. Pemilihan KBLI yang salah dapat mengakibatkan batas kepemilikan yang lebih rendah atau lebih tinggi dari yang Anda harapkan, jenis izin yang berbeda, tingkat risiko yang berbeda, serta struktur kepatuhan yang tidak sesuai dengan bisnis Anda yang sebenarnya. Banyak investor hanya memilih kode yang terdengar mirip dan melanjutkan prosesnya, lalu baru menyadari beberapa bulan kemudian bahwa mereka perlu melakukan restrukturisasi.

Berpikir “Terbuka” Berarti “Tidak Perlu Lisensi”

Sektor-sektor yang terbuka tetap memerlukan pendaftaran OSS, konfirmasi KBLI, dan dalam banyak kasus, izin khusus sektor dari kementerian terkait. Daftar Investasi Positif memberikan izin untuk masuk; namun, daftar tersebut tidak memberikan izin untuk beroperasi.

Mengabaikan Aturan Mitra Lokal

Beberapa sektor memerlukan kemitraan dengan UMKM atau koperasi. Jika Anda melewatkan langkah ini dan memulai usaha tanpa struktur yang tepat, Anda bisa saja sudah melanggar ketentuan sejak hari pertama. Lebih parahnya lagi, beberapa investor mencoba mencari jalan pintas dengan pengaturan pemegang saham yang ditunjuk. Indonesia tidak mengakui hukum perwalian, dan struktur nominee memiliki risiko hukum yang nyata. Jika terjadi masalah, Anda hanya memiliki sedikit jalan hukum yang dapat ditempuh.

Mengandalkan Pasal-pasal Lama dalam “Daftar Investasi Negatif”

Cukup banyak konten daring yang masih mengacu pada kerangka kerja lama. Jika sebuah artikel membahas Daftar Investasi Negatif seolah-olah masih berlaku, sebenarnya tidak demikian. Daftar Investasi Positif telah menggantikan kerangka kerja tersebut pada tahun 2021. Aturan, batas kepemilikan, dan sektor-sektor yang terbuka telah berubah.

Tidak Memeriksa Peraturan yang Berlaku Khusus untuk Sektor Tertentu

Daftar Investasi Positif memberikan jawaban mengenai kepemilikan. Namun, kementerian terkait sering kali menambahkan aturan teknis di atasnya. Perusahaan energi memerlukan izin dari Kementerian Energi. Bisnis di bidang kesehatan memerlukan izin dari Kementerian Kesehatan. Sektor telekomunikasi memiliki badan pengaturnya sendiri. Selalu periksa baik daftar investasi maupun kementerian yang berwenang di sektor tersebut.

Daftar Investasi Positif vs. Daftar Investasi Negatif: Perbedaan Utama

TopikDaftar Investasi yang DilarangDaftar Investasi Positif
Logika intiDaftar sektor yang dibatasiMembuka sektor-sektor kecuali jika ada pembatasan
Posisi defaultLebih ketatLebih terbuka
Kepemilikan asingBanyak topiSemakin banyak sektor yang terbuka bagi 100%
Relevansi saat iniDigantiKerangka kerja saat ini
Dasar hukumPR yang lebih lamaPR 10/2021, PR 49/2021

Kapan Anda Membutuhkan Mitra Lokal?

Anda memerlukan mitra lokal, baik berupa investor dalam negeri atau mitra koperasi/UMKM, dalam situasi-situasi berikut:

  1. KBLI Anda termasuk dalam kategori yang diperuntukkan bagi koperasi dan UMKM
  2. Sektor Anda memiliki batas kepemilikan asing di bawah 100%
  3. Sektor Anda secara tegas mensyaratkan pembentukan usaha patungan dengan pihak lokal

Jika Anda tidak yakin mana yang berlaku bagi Anda, hal seperti itulah yang harus Anda pastikan sebelum pendirian perusahaan, bukan setelahnya. Melakukan restrukturisasi PT PMA setelah perusahaan didirikan jauh lebih mahal dan memakan waktu daripada melakukannya dengan benar sejak awal.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Daftar Investasi Positif Indonesia? Ini adalah kerangka regulasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang mencantumkan syarat-syarat di mana sektor-sektor usaha terbuka bagi investasi asing. Aturan dasarnya adalah bahwa sektor-sektor tersebut terbuka, kecuali jika secara khusus dibatasi atau ditutup.

Apakah ada Daftar Investasi Positif yang baru pada tahun 2026? Tidak ada peraturan baru yang signifikan yang menggantikan PR 10/2021 dan PR 49/2021. Perubahan utama untuk tahun 2026 adalah aturan baru mengenai modal disetor berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Apakah warga negara asing boleh memiliki 100% saham suatu perusahaan di Indonesia? Ya, di sektor-sektor yang sepenuhnya terbuka berdasarkan Daftar Investasi Positif. Beberapa sektor memiliki batasan kepemilikan, sementara yang lain mewajibkan adanya mitra lokal. Jawabannya bergantung pada kode KBLI Anda secara spesifik.

Sektor-sektor apa saja yang tertutup bagi investasi asing di Indonesia? Narkotika Golongan I, perjudian, penangkapan ikan spesies dilindungi, pengambilan karang untuk keperluan komersial, senjata kimia, zat perusak lapisan ozon, serta industri minuman beralkohol tertentu yang termasuk dalam KBLI 11010, 11020, dan 11031.

Apa itu KBLI, dan mengapa hal itu penting? KBLI adalah kode klasifikasi usaha lima digit di Indonesia. Kode ini menentukan batasan kepemilikan, jenis izin, tingkat risiko, dan persyaratan kepatuhan Anda. Memilih kode yang salah merupakan salah satu kesalahan paling umum dan paling merugikan dalam proses pendirian usaha.

Apakah saya memerlukan mitra lokal untuk mendirikan PT PMA? Tidak selalu. Banyak sektor yang mengizinkan kepemilikan asing dengan skema 100%. Anda hanya memerlukan mitra lokal jika kode KBLI spesifik Anda memiliki batasan kepemilikan atau mewajibkan kemitraan dengan UMKM/koperasi.

Berapa modal disetor minimum untuk PT PMA pada tahun 2026? IDR 2,5 miliar (~USD 150.000), diturunkan dari IDR 10 miliar berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang berlaku efektif mulai Oktober 2025. Rencana investasi total secara umum harus melebihi IDR 10 miliar per kode KBLI per lokasi, namun sektor-sektor seperti perdagangan grosir, makanan dan minuman, konstruksi, properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, pengisian daya kendaraan listrik (EV), dan kegiatan berbasis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggunakan aturan perhitungan yang berbeda. Pastikan untuk memeriksa angka yang berlaku untuk kode KBLI Anda.

Apakah izin usaha masih diperlukan jika sektor usaha saya sudah dibuka kembali? Ya. Beroperasi di sektor terbuka berarti tidak ada hambatan khusus terkait kepemilikan, tetapi Anda tetap harus mendaftar melalui sistem OSS, mengonfirmasi KBLI Anda, dan memperoleh izin apa pun yang disyaratkan sesuai dengan tingkat risiko Anda.

Apakah saya bisa mendapatkan KITAS Investor setelah mendirikan PT PMA? Secara umum ya, tetapi periksa persyaratan terkini secara terpisah. Aturan imigrasi diatur secara terpisah dari aturan investasi, dan persyaratannya dapat berubah.

Bagaimana cara saya mengetahui apakah usaha saya terbuka bagi investasi asing? Ikuti lima langkah dalam panduan ini: tentukan jenis usaha Anda secara tepat, cari kode KBLI Anda, bandingkan dengan Daftar Investasi Positif, pastikan tingkat risiko dan izin OSS Anda, serta periksa ketentuan modal yang berlaku untuk sektor Anda.

Sebelum Anda Mendaftar: Daftar Periksa Singkat

Sebelum Anda melanjutkan proses pendirian PT PMA, pastikan Anda dapat menjawab kelima pertanyaan berikut ini:

  1. KBLI telah dikonfirmasi: Anda memiliki kode lima digit yang benar untuk kegiatan usaha Anda yang sebenarnya
  2. Kepemilikan telah diverifikasi: Anda telah mencocokkan KBLI Anda dengan Daftar Investasi Positif dan mengetahui persentase kepemilikan yang diizinkan
  3. Jalur lisensi telah dipetakan: Anda mengetahui tingkat risiko OSS Anda dan izin apa saja yang diperlukan untuk beroperasi
  4. Modal yang direncanakan: Anda memiliki modal disetor sebesar 2,5 miliar rupiah dan rencana untuk komitmen investasi total sebesar 10 miliar rupiah
  5. Aturan sektor telah diperiksa: Anda telah meninjau semua peraturan khusus kementerian yang berlaku di bidang Anda

Jika Anda memastikan kelima hal ini sudah beres sebelum memulai, Anda akan menghemat banyak waktu, uang, dan menghindari rasa frustrasi

Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?

Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.