Investor KITAP Indonesia
KITAP Investor adalah visa tinggal permanen untuk investor asing di Indonesia yang memperoleh KITAS Investor selama minimal 4 tahun berturut-turut dengan jumlah investasi bersama minimal Rp15.000.000.000. KITAP Investor memungkinkan Anda untuk berinvestasi di Indonesia dengan opsi untuk melakukan perjalanan masuk dan keluar Indonesia hingga 5 tahun - KITAP dapat diperpanjang.
USD 3,420.00 Harga aslinya adalah: USD 3,420.00.USD 3,295.00Harga saat ini adalah: USD 3,295.00.
| Aplikasi Dari | Waktu Pemrosesan (kitap) | Harga |
|---|---|---|
| Di Indonesia | Reguler (6-8 minggu) | USD 3,295.00 |
Mengapa Memilih Layanan e-Visa Kami
-
Jaminan Pengembalian Dana 100%
Kami memiliki kebijakan pengembalian dana yang sangat ramah pelanggan. Kami akan mengembalikan uang Anda jika kami tidak dapat memperoleh persetujuan visa Anda.
-
Layanan Serba Bisa
Kami akan meninjau aplikasi Anda untuk mencari kesalahan dan layanan kami tidak berakhir dengan penerbitan visa. Kami selalu bersama Anda.
-
Dukungan Pakar 24/7
Butuh bantuan mendesak? Bantuan ahli tersedia kapan pun Anda membutuhkan bantuan melalui WhatsApp, email, dan telepon.
Kami bangga menawarkan proses aplikasi termudah sejauh ini dengan nilai terbaik untuk uang.
KITAP Investor untuk Indonesia mengizinkan warga negara asing yang telah berinvestasi di PMA (perusahaan penanaman modal asing) dan telah memiliki saham selama minimal 4 tahun untuk tinggal di Indonesia dengan jumlah saham sebesar Rp. 15.000.000.000,-.
- Untuk pemegang KITAS Investor 1 tahun, Anda berhak mengajukan permohonan setelah perpanjangan ketiga.
- Untuk Pemegang KITAS Investor 2 tahun, Anda berhak mengajukan permohonan setelah perpanjangan pertama.
Kami harus menjadi sponsor Anda untuk mengajukan permohonan KITAP. Visa ini menawarkan izin tinggal jangka panjang, izin masuk kembali, dan kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan sosial dan budaya, selain kegiatan bisnis yang terkait dengan investasi. KITAP Investor berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Waktu pemrosesan sekitar 6-8 minggu.
Penting: Anda hanya dapat mengajukan KITAP secara tidak langsung. Pertama, Anda memerlukan KITAS selama beberapa tahun dengan sponsor yang sama dan kemudian Anda dapat mengajukan permohonan KITAP.
Persyaratan Pemohon:
- Paspor asli yang berlaku minimal 36 bulan
- Pindai halaman identitas paspor Anda
- KITAS yang membuktikan telah tinggal selama 4 tahun di Indonesia
- KITAS dengan masa berlaku minimal 3 bulan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
- Rekening koran dengan saldo minimum $2.000 atau setara
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara)
- E-KITAS I-III yang lama/yang masih berlaku
Persyaratan Perusahaan:
- Akta perusahaan dan perubahannya
- Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
- Dokumen OSS (NIB, izin lokasi/ PKKPR, dan izin usaha/ TDUP/SIUP/Sertifikat Standar)
- Paspor pemegang saham atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia
- Kop surat perusahaan, stempel, dan pendaftaran online (jika ada)
- Anda dapat langsung menambahkan KITAP ke keranjang belanja Anda dan melanjutkan ke kasir untuk pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk aplikasi KITAP dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda dalam satu hari kerja melalui email atau WhatsApp.
- Jika semuanya sudah benar dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan mengatur pengambilan paspor asli Anda.
- Kemudian kami akan menyerahkan dokumen dan paspor Anda ke kantor Imigrasi.
- Untuk konversi dari KITAS ke KITAP, Anda harus datang langsung ke imigrasi. Setelah kami mendapatkan tanggal dan waktu janji temu Anda di imigrasi, kami akan memberi tahu Anda.
- Setelah pengambilan foto dan sidik jari, kami akan menunggu hingga proses selesai dan KITAP baru diterbitkan.
- Kami akan menginformasikan kepada Anda ketika proses selesai dan mengatur penyerahan paspor asli dan KITAP Anda.
Total waktu pemrosesan sekitar 6-8 minggu.
Ya, jika Anda tidak memiliki semua dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan, tidak masalah. Anda cukup mengirimkan dokumen yang kurang. nanti melalui WhatsApp atau email.
Setelah melakukan pemesanan, Anda akan menerima rincian kontak melalui email (periksa juga folder spam Anda).
Harap dicatat:
Kami hanya bisa memproses dan mengirimkan aplikasi visa Anda setelah kami menerima semua dokumen yang diperlukan dan Anda pembayaran. Mengirimkan segala sesuatu sedini mungkin akan membantu mencegah penundaan.
Tidak masalah. Anda bisa mengirim dokumen yang hilang nanti melalui WhatsApp atau email.
Harap dicatat bahwa kami hanya dapat mulai memproses visa Anda setelah kami terima:
-
Semua dokumen yang diperlukandan
-
Pembayaran Anda
Hingga semuanya lengkap, aplikasi tidak dapat diajukan ke Imigrasi.
Mengirimkan dokumen Anda sesegera mungkin akan membantu menghindari penundaan.
Anda dapat mengirimkan dokumen Anda segera setelah konfirmasi pembayaran.
Bagaimana cara kerjanya:
-
Lakukan pemesanan di situs web kami dan pastikan konfirmasi pembayaran.
-
Tepat setelah pembayaran, Anda akan secara otomatis menerima formulir aplikasi digital.
-
Dalam formulir ini, Anda dapat mengunggah dokumen yang diperlukan, pemindaian paspor, dan detail pribadi.
Tidak melihat formulirnya?
Anda juga akan menerima tautan ke formulir melalui email segera setelah konfirmasi pembayaran.
→ Silakan periksa kotak masuk dan folder spam. Anda dapat mengakses dan mengisi formulir aplikasi visa segera setelah Anda menerima email berisi tautan. Jika Anda mengalami masalah apa pun, ingatlah untuk memeriksa semua folder email atau hubungi bagian dukungan untuk bantuan lebih lanjut. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan proses yang lancar untuk mengakses dan mengirimkan formulir aplikasi visa Anda. Pastikan pembayaran Anda telah dikonfirmasi untuk menghindari keterlambatan dalam menerima email. Jika Anda masih tidak dapat menemukan email tersebut, silakan hubungi bagian dukungan untuk mendapatkan bantuan dalam mengirim ulang tautan.
Jika Anda tinggal melebihi masa berlaku visa Anda di Indonesia, Anda harus membayar Denda overstay sebesar Rp 1.000.000 per hari per orang (sekitar 65 USD). Pembayaran harus dilakukan secara tunai di bandara atau kantor Imigrasi saat Anda meninggalkan negara ini.
Anda harus merencanakan sebuah tambahan 20-30 menit di bandara untuk prosedur perpanjangan masa tinggal.
Catatan penting
-
Masa tinggal yang terlalu lama (beberapa hari) biasanya ditangani dengan cepat dan hanya dikenakan denda standar.
-
Masa tinggal yang sangat lama dapat menyebabkan pertanyaan tambahan, penundaan, tindakan administratif lebih lanjut, atau deportasi.
-
Membayar denda tidak tidak melarang Anda untuk kembali, selama tidak ada pelanggaran lain.
Pilihan terbaik adalah selalu untuk memperpanjang visa Anda sebelum kedaluwarsa untuk menghindari biaya dan penundaan yang tidak perlu.
Ya. Sebagai pemegang KITAS Investor, Anda diizinkan untuk Promosikan dan iklankan bisnis Anda di media sosial.. Hal ini dianggap kegiatan non-operasional, yang diizinkan berdasarkan KITAS Investor.
Anda dapat:
-
Promosikan perusahaan atau layanan Anda,
-
muncul dalam konten pemasaran sebagai pemilik bisnis,
-
Buat konten tentang bisnis Anda di platform media sosial.
Namun, Anda tidak boleh melakukan pekerjaan operasional atau sehari-hari Hal tersebut biasanya memerlukan KITAS Kerja. Jika Anda tidak yakin apakah kegiatan yang direncanakan termasuk dalam kategori “promosi” atau “kerja”, silakan tanyakan kepada kami.
Ya, Anda dapat membeli beberapa visa dalam satu pesanan untuk beberapa orang.
Cukup tambahkan semua visa, baik itu visa jenis visa yang sama atau berbagai jenis, ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke pembayaran. Hal ini memungkinkan Anda untuk menyelesaikan semuanya di satu pembayaran tunggal.
Saat memasuki Indonesia, wisatawan diperbolehkan membawa barang-barang tertentu bebas bea, hingga batas yang ditetapkan oleh Bea Cukai Indonesia.
1. Barang-barang pribadi
Anda dapat membawa barang pribadi dengan nilai total hingga USD 500 per orang tanpa membayar bea masuk.
Keluarga yang bepergian bersama dapat menggabungkan tunjangan mereka (misalnya, USD 500 × jumlah anggota keluarga).
2. Produk tembakau
Anda dapat membawa salah satu dari yang berikut ini bebas bea:
-
200 batang rokokatau
-
25 cerutuatau
-
100 gram tembakau iris
Batas-batas ini tidak dapat digabungkan (misalnya, rokok + cerutu).
3. Alkohol
Setiap pelancong dapat membawa hingga 1 liter minuman beralkohol bebas bea.
4. Catatan penting
-
Jika Anda melebihi tunjangan bebas bea, Anda harus menyatakan barang tersebut dan mungkin harus membayar bea masuk/pajak.
-
Peraturan bea cukai terkadang dapat berubah - jika jumlah Anda mendekati batas, akan lebih aman untuk periksa ulang peraturan terbaru.
Indonesia membedakan antara barang yang dilarang (tidak diperbolehkan sama sekali) dan barang yang dibatasi (hanya diperbolehkan dalam kondisi, batasan, atau dengan pernyataan tertentu).
🚫 Barang-barang yang dilarang (tidak diperbolehkan dalam keadaan apa pun)
Anda dapat tidak membawa berikut ini ke Indonesia:
-
Narkotika dan obat-obatan terlarang
-
Senjata api dan senapan angin
-
Senjata tajam (kecuali dinyatakan untuk tujuan tertentu)
-
Amunisi
-
Bahan peledak atau bahan yang mudah meledak
-
Materi pornografi
Membawa barang terlarang dapat menyebabkan penyitaan, denda, penahanan, atau tuntutan pidana.
⚠️ Item yang dibatasi (diizinkan dengan pernyataan, batasan, atau izin)
Barang-barang ini mungkin dibawa masuk ke Indonesia, tetapi hanya di bawah aturan tertentu:
1. Hewan, ikan, tanaman & produk biologis
Membutuhkan izin dari pihak berwenang Indonesia (misalnya, karantina, sertifikat kesehatan).
2. Jumlah uang tunai di atas Rp 100.000.000
Pasti. menyatakan ke Bea Cukai.
3. Barang kena cukai (alkohol & tembakau)
Diizinkan hanya dalam batas bebas bea.
Di atas batas → deklarasi + bea masuk.
4. Barang pribadi di luar batas pengecualian
Barang-barang yang melebihi jatah bebas bea harus dideklarasikan dan dikenai pajak.
5. Barang komersial
Membutuhkan izin bea cukai dan sering kali izin impor.
6. Barang yang diimpor kembali atau diimpor sementara
Mungkin memerlukan deklarasi, bukti kepemilikan, atau dokumentasi impor sementara.
Jika Anda tidak yakin apakah item Anda dibatasi, maka selalu lebih aman untuk menyatakannya.
Berikut adalah persyaratan masuk saat ini untuk masuk Indonesia (termasuk Bali):
1. Paspor (sangat penting)
Untuk masuk ke Indonesia, Anda memerlukan paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku (paspor sementara atau paspor darurat). Paspor Anda harus masih berlaku setidaknya 6 bulan pada hari masuk atau pada hari perpanjangan visa. Peraturan yang berbeda mungkin berlaku untuk dokumen perjalanan lainnya.
Tanpa masa berlaku paspor yang memadai, masuknya akan ditolak.
2. Visa
A diperlukan visa untuk memasuki Indonesia. Selalu pastikan untuk mendapatkan visa yang tepat untuk tujuan kunjungan Anda!
Untuk perjalanan singkat, Anda dapat membeli paket Visa pada Saat Kedatangan langsung di bandara.
Namun, kami menyarankan untuk mengajukan permohonan untuk e-Visa pada saat kedatangan (eVOA) terlebih dahulu untuk menghemat waktu dan menghindari antrian panjang. Jika Anda tinggal lebih dari 30 hari, ada pilihan visa yang lebih baik seperti Visa C1. Untuk tujuan kunjungan tertentu, sebaiknya Anda memeriksa pencari visa atau hubungi kami.
3. Tiket keluar (lanjutan)
Saat melakukan check-in untuk penerbangan ke Indonesia, Anda mungkin akan diminta untuk menunjukkan bukti tiket pulang atau pergi. Jika Anda tidak dapat menunjukkannya, Anda mungkin ditolak naik pesawat atau masuk ke dalam pesawat.
4. Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia
Sejak 1 September 2025, Indonesia telah memperkenalkan program Kartu Kedatangan Seluruh Indonesia - bentuk digital yang menggantikan bentuk sebelumnya bea cukai dan kesehatan deklarasi. Anda dapat menambahkan atribut Kartu Kedatangan melalui kami, atau Anda dapat menyelesaikannya sendiri, tidak lebih awal dari 72 jam sebelum kedatangan.
5. Pajak Turis Cinta Bali (khusus Bali)
Pengunjung yang datang ke Bali harus membayar Cinta Pajak Pariwisata Bali dari RP. 150.000 (perkiraan). 10 USD / 9 EUR).
Opsi pembayaran:
-
Bayar secara online terlebih dahulu (kartu kredit terkadang gagal), atau
-
Bayar langsung di bandara pada saat kedatangan
Anda juga dapat menemukan persyaratan pendaftaran di sini: Persyaratan Masuk Indonesia
KITAS adalah izin tinggal sementara, sedangkan KITAP adalah izin tinggal permanen.
Pertama, Anda memerlukan KITAS - setelah memegang KITAS selama beberapa tahun, Anda berhak mendapatkan KITAP.
Pemegang KITAP biasanya mendapatkan keuntungan dari masa berlaku yang lebih lama dan perpanjangan yang lebih sedikit.
Tergantung dari kategorinya, pasangan dari warga negara Indonesia, investor, pekerja, pensiunan, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP.
Yang paling penting adalah Anda telah menjadi pemegang KITAS selama beberapa tahun sebelumnya.
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal permanen di Indonesia untuk orang asing. Izin ini memungkinkan Anda tinggal dalam jangka panjang dan menawarkan stabilitas yang lebih baik daripada KITAS sementara. Anda hanya dapat memperoleh KITAP setelah memegang KITAS selama beberapa tahun.
KITAP umumnya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya selama persyaratan terus dipenuhi.
Tidak, bekerja tidak diizinkan. Anda membutuhkan Visa Kerja.
Ya, Anda bisa.
Jika KITAS Anda disponsori oleh perusahaan PMA Anda sendiri, Anda tetap diperbolehkan untuk berinvestasi di perusahaan lain Di Indonesia — selama peran Anda di perusahaan lain terbatas pada menjadi seorang pemegang saham pasif.
Artinya:
-
Anda tidak dapat menduduki posisi operasional atau manajerial di perusahaan kedua,
-
Anda tidak dapat melakukan kegiatan kerja di sana tanpa izin kerja yang sah,
-
Pekerjaan aktif Anda harus tetap terikat dengan perusahaan yang mensponsori KITAS Anda.
Investasi pasif diperbolehkan, tetapi keterlibatan aktif memerlukan visa dan izin yang sesuai.
Jika Anda memegang KITAS Investor, Anda diwajibkan untuk Laporkan pajak Indonesia.
Bahkan jika:
-
Anda tidak menerima gaji di Indonesia, atau
-
Pendapatan Anda dihasilkan di luar negeri,
Anda masih harus mengirimkan sebuah Laporan Pajak Tahunan (SPT Tahunan) sebagai bagian dari tanggung jawab Anda sebagai pemegang KITAS.
Kewajiban pajak bergantung pada Anda. status kependudukan pajak dan Anda sumber penghasilan, namun pengajuan laporan tahunan wajib dilakukan untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kami dapat membantu Anda memahami kewajiban pajak Anda dan menyelesaikan pengajuan yang diperlukan.
Jika proyek investasi Anda gagal atau dihentikan sebelum masa berlaku KITAS Investor berakhir, hal ini dapat langsung mempengaruhi Keabsahan KITAS Anda, karena izin tersebut terkait dengan investasi yang aktif dan struktur PMA yang berfungsi.
Dalam situasi ini, Anda harus:
-
Laporkan perubahan kepada pihak berwenang yang terkait (Imigrasi dan BKPM/OSS).
-
Ikuti prosedur yang benar untuk mengubah atau membatalkan izin Anda.
-
Jika PMA berhenti beroperasi, Anda perlu Tutup KITAS melalui EPO (Izin Keluar Saja).
-
Jika Anda ingin tinggal di Indonesia, Anda harus Ajukan permohonan untuk visa lain yang memenuhi syarat. (misalnya, Visa Turis, KITAS Kerja, KITAS Pasangan, KITAS Kerja Jarak Jauh).
Gagal melaporkan penghentian proyek investasi Anda dapat mengakibatkan masalah imigrasi, denda, atau kendala dalam pengajuan visa di masa mendatang.
Kami dapat membantu Anda dalam memilih langkah-langkah yang tepat selanjutnya dan menangani proses penutupan atau konversi.
Jika persyaratan investasi tidak lagi terpenuhi, KITAP Investor dapat menjadi tidak berlaku.
KITAP Investor adalah izin tinggal tetap untuk investor asing atau pemilik perusahaan di Indonesia.
Anda lakukan. tidak harus meninggalkan paspor Anda di Imigrasi.
Anda hanya membawanya untuk janji temu biometrik dan Anda membawanya kembali segera setelah itu. Selama Anda perpanjangan visa diajukan sebelum masa berlaku visa Anda berakhir, Anda akan tidak dikenakan biaya tinggal lebih lama.
Imigrasi menghitung tanggal pengajuan, bukan tanggal persetujuan. Jadi, meskipun perpanjangan visa Anda masih diproses saat visa asli Anda kedaluwarsa, Anda tercakup secara hukum.
Anda dapat membayar layanan visa kami dalam berbagai mata uang internasional. Saat ini, kami menerima mata uang berikut:
Mata uang yang diterima:
-
AUD – Dolar Australia
-
BRL – Real Brasil
-
CAD – Dolar Kanada
-
CHF – Franc Swiss
-
CNY – Yuan Tiongkok
-
CZK – Koruna Ceko
-
DKK – Krone Denmark
-
EUR – Euro
-
GBP – Pound Inggris
-
HKD – Dolar Hong Kong
-
IDR – Rupiah Indonesia
-
INR – Rupee India
-
JPY – Yen Jepang
-
MXN – Peso Meksiko
-
MYR – Ringgit Malaysia
-
NOK – Krone Norwegia
-
NZD – Dolar Selandia Baru
-
PHP – Peso Filipina
-
PLN – Zloty Polandia
-
RON – Leu Rumania
-
SEK – Krona Swedia
-
SGD – Dolar Singapura
-
THB – Baht Thailand
-
COBA – Lira Turki
-
TWD – Dolar Taiwan
-
USD – Dolar AS
Jika mata uang Anda tidak tercantum di sini, silakan hubungi kami — kami akan memeriksa apakah mata uang tersebut dapat ditambahkan atau menyediakan metode pembayaran alternatif.
Kami menawarkan beberapa metode pembayaran yang nyaman, termasuk:
-
Kartu kredit
-
Kartu debit
-
Apple Pay
-
Google Pay
-
Transfer bank
-
Pembayaran kripto
Harap diperhatikan: Beberapa penyedia pembayaran mungkin mengenakan biaya biaya transaksi tambahan.
Pembayaran harus diselesaikan sebelum kami dapat memproses atau menerbitkan visa Anda. Setelah pembayaran Anda berhasil, Anda akan segera menerima akses ke formulir aplikasi.
Jika Anda mengalami masalah dengan pembayaran Anda, silakan hubungi tim dukungan kami agar kami dapat membantu Anda.
Diperlukan pembayaran sebelum kami dapat memberi Anda akses ke formulir aplikasi dan sebelum kami dapat mengirimkan aplikasi visa Anda ke Imigrasi. Hal ini karena biaya visa harus dibayar pada saat pengajuan.
Opsi pembayaran
Anda dapat membayar langsung di kasir dengan menggunakan:
-
Kartu debit
-
Kartu kredit
-
Apple Pay / Google Pay
-
Pembayaran kripto
-
Transfer bank
Transfer bank
Transfer bank mungkin memerlukan waktu beberapa hari untuk masuk ke akun kami.
Untuk mempercepat prosesnya, Anda dapat mengirimkan tanda terima pembayaran atau tangkapan layar, dan kami akan segera memproses aplikasi Anda.
Jika izin masuk ditolak karena alasan yang tidak terkait dengan visa Anda, kami biasanya tidak dapat menawarkan pengembalian dana.
Masalah umum meliputi:
-
Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan
-
Tidak ada halaman paspor yang kosong
-
Tiket pulang atau tiket lanjutan yang hilang
-
Daftar hitam
Jika maskapai penerbangan menolak naik pesawat karena persyaratan paspor yang tidak jelas, segera hubungi kami. Kami akan melakukan yang terbaik untuk membantu Anda dan mengklarifikasi situasi dengan maskapai.
Pengembalian Dana Visa
Anda akan menerima pengembalian dana penuh jika Anda membatalkan pesanan Anda sebelum kami mengunggah data Anda ke sistem imigrasi.
Namun, setelah aplikasi Anda diunggah ke imigrasi, pengembalian dana tidak dapat dilakukan lagi. Imigrasi tidak mengembalikan biaya visa setelah aplikasi diproses atau diterbitkan, dan oleh karena itu, kami tidak dapat mengembalikan dana dalam kasus ini.
Perpanjangan
Jika Anda telah membeli ekstensi dan ekstensi tersebut tidak terpakai (karena Anda meninggalkan Indonesia lebih awal), kami dapat mengembalikan biaya perpanjangan selama Anda memberi tahu kami lebih awal (sebelum proses perpanjangan dimulai).
Jika kami telah memulai proses perpanjangan, pengembalian dana tidak dapat dilakukan lagi.
Jika aplikasi visa Anda ditolak karena kesalahan dari pihak kami, kami akan mengirimkan ulang aplikasi tersebut dengan biaya sendiri atau memberikan pengembalian dana jika Anda menginginkannya.
Jika penolakan terjadi karena Anda masuk dalam daftar hitam akibat pelanggaran hukum di Indonesia sebelumnya, sayangnya kami tidak dapat memberikan pengembalian dana.
Sejauh ini, kami belum pernah mengalami kasus daftar hitam, dan aplikasi biasanya disetujui selama semua persyaratan dipenuhi.
Belum ada ulasan.




