Cara Menikah dengan Orang Indonesia
Perpaduan antara hukum Indonesia, hukum agama, dan tradisi budaya yang sudah berlangsung lama membentuk pernikahan di Indonesia. Pemerintah Indonesia secara resmi mengakui enam agama, dan pasangan harus mengikuti persyaratan hukum dan prosedur agama dari kepercayaan mereka masing-masing untuk dapat menikah secara sah.
Untuk pasangan Muslim, upacara pernikahan dilakukan di bawah hukum Syariah di Kantor Urusan Agama. Sebaliknya, pasangan non-Muslim mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Catatan Sipil setelah upacara keagamaan mereka.
Baik Anda warga negara Indonesia maupun warga negara asing, Anda harus menyediakan semua dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan tidak ada halangan dan akta nikah yang sah, untuk memastikan kantor catatan sipil mengakui pernikahan Anda.
Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa semua pernikahan di Indonesia sesuai dengan hukum Indonesia dan hukum agama dari pihak-pihak yang terlibat. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyerahkan dokumen yang diperlukan, pernikahan Anda di Indonesia akan dianggap sah dan legal oleh pemerintah Indonesia.
Daftar Isi
Cara Menikah di Indonesia: Peta Jalan yang Jelas dan Terarah

Pernikahan resmi antara 2 kewarganegaraan yang berbeda melibatkan aturan hukum dan budaya yang unik. Panduan ini menguraikan setiap langkah dengan jelas sehingga Anda tahu persis apa yang harus dipersiapkan dan diharapkan tanpa kebingungan. Mari kita mulai!
Langkah 1: Periksa Apakah Anda Siap Menikah
Sebelum memulai hal lain, pastikan Anda dan pasangan Anda memenuhi persyaratan dasar pernikahan di Indonesia. Anda berdua harus berusia minimal 19 tahun dan belum menikah. Selain itu, Indonesia mengharuskan pasangan untuk memiliki agama yang sama untuk pernikahan lokal. Namun dalam praktiknya, hal ini secara konsisten ditafsirkan sebagai mengharuskan kedua individu untuk memeluk salah satu dari enam agama yang diakui secara resmi: Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu.
Di bawah hukum perkawinan Indonesia, identitas agama dan status hukum masing-masing pihak yang bersangkutan sangat penting untuk keabsahan perkawinan.
Langkah 2: Tentukan Perjanjian Pranikah (Prenuptial Agreement)
Pikirkan baik-baik apakah Anda memerlukan perjanjian pranikah. Di Indonesia, perjanjian pranikah memungkinkan pasangan untuk memiliki properti secara terpisah selama pernikahan, seperti yang diwajibkan oleh hukum Indonesia, dan melindungi hak Anda untuk memiliki properti. Anda harus menandatangani perjanjian ini sebelum pernikahan Anda. Namun jika Anda melewatkannya, jangan panik, ada opsi perjanjian pranikah di kemudian hari.
Langkah 3: Kumpulkan Dokumen Penting Anda
Mengumpulkan dokumen yang tepat sangatlah penting. Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
Dokumen Umum untuk Mitra Warga Negara Indonesia (WNI)
| Dokumen | Catatan |
| Surat keterangan dari RT/RW | Menyatakan tidak ada halangan pernikahan |
| Formulir N1, N2, N3 (jika di KUA), N4 | Dari kelurahan/kecamatan |
| Fotokopi & KTP asli | Kartu identitas |
| Salinan & akta kelahiran asli | |
| Data orang tua | Nama & ID |
| Fotokopi Kartu Keluarga (KK) | |
| Buku nikah orang tua | Jika anak pertama |
| Fotokopi identitas dua orang saksi | Diperlukan untuk upacara |
| Foto seukuran paspor | 2×3 & 4×6 (masing-masing empat) |
| Buku pembayaran PBB terakhir | Pajak properti |
| Sertifikat domisili saat ini | Diperlukan sebagai bukti tempat tinggal |
| Perjanjian pranikah | Jika berlaku |
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Kedutaan Besar (WNI)
| Dokumen | Catatan |
| Salinan & akta kelahiran asli | |
| Fotokopi KTP | |
| Formulir N1, N2, N4 | Dari kelurahan/kecamatan |
| Salinan perjanjian pranikah | Jika tersedia |
Dokumen Umum untuk Mitra Asing (WNA)
Warga negara asing harus menyiapkan dokumen yang diperlukan di bawah ini.
| Dokumen | Catatan |
| Sertifikat Tanpa Hambatan (CNI) | Dari kedutaan |
| Fotokopi & KTP asli | Dari negara asal |
| Salinan & akta kelahiran asli | Diterjemahkan & disahkan |
| Fotokopi & paspor asli | |
| Fotokopi paspor | Diperlukan untuk verifikasi identitas |
| Sertifikat perceraian | Jika sebelumnya sudah menikah |
| Akta kematian pasangan | Jika janda |
| Surat domisili saat ini | Atau tagihan listrik |
| Sertifikat status lajang | Jika terpisah dari CNI |
| Foto seukuran paspor | 2×3 & 4×6 (masing-masing empat) |
| Surat konversi | Untuk KUA, jika masuk Islam |
| Semua dokumen diterjemahkan & dilegalisasi | Oleh penerjemah tersumpah atau penerjemah bersertifikat + kedutaan |
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Aplikasi CNI (WNA)
| Dokumen | Catatan |
| Akta kelahiran terbaru | |
| Fotokopi kartu identitas nasional | |
| Salinan paspor | |
| Bukti tempat tinggal | Surat domisili atau tagihan listrik |
| Formulir pernikahan | Diperlukan oleh kedutaan untuk aplikasi CNI. |
Pastikan semua dokumen diterjemahkan dengan benar dan disahkan sebelum diserahkan.
Langkah 4: Dapatkan Sertifikat Tanpa Hambatan (CNI) Anda
CNI membuktikan bahwa Anda secara hukum diizinkan untuk menikah. Kunjungi kedutaan atau konsulat negara Anda di Indonesia untuk mengajukan permohonan. Rencanakan lebih awal; mendapatkan sertifikat ini biasanya membutuhkan waktu, dan dapat kedaluwarsa dalam beberapa bulan.
Langkah 5: Pilih Jenis Upacara Pernikahan Anda
Di Indonesia, Anda akan mengadakan upacara keagamaan. Dalam banyak kasus, pasangan juga perlu mengadakan upacara sipil untuk memastikan pernikahan mereka diakui secara hukum. Umat Muslim menikah di kantor KUA, sementara umat Kristen, Hindu, dan Buddha biasanya mengadakan dua upacara, satu upacara agama, satu upacara sipil.
Pesan upacara pernikahan Anda, atur saksi, dan pelajari tentang adat istiadat tradisional seperti memberikan mahar. Agama yang berbeda mungkin memerlukan beberapa upacara pernikahan, termasuk komponen agama dan sipil.
Langkah 6: Rayakan Hari Pernikahan Anda!
Ini adalah hari di mana Anda akan mengucapkan janji dan menikah secara resmi. Selama upacara, Anda akan menandatangani catatan resmi dan menerima surat nikah sementara. Pernikahan Muslim akan menerima Buku Nikah. Buku nikah ini berfungsi sebagai bukti resmi pernikahan bagi pasangan Muslim.
Langkah 7: Daftarkan Pernikahan Anda Secara Resmi
Setelah upacara, laporkan pernikahan Anda ke kantor Catatan Sipil setempat dalam waktu 30 hari. Anda akan membutuhkan saksi dan biaya yang tidak sedikit. Pendaftaran resmi ini sangat penting, jangan sampai terlewatkan!
Tanpa pencatatan resmi, Anda mungkin tidak akan dianggap menikah oleh pihak berwenang di Indonesia atau pemerintah asing.
Langkah 8: Ambil Sertifikat Pernikahan Anda
Anda akan segera mendapatkan surat nikah resmi Anda. Jika Anda memerlukannya untuk keperluan imigrasi di luar Indonesia, mintalah diterjemahkan oleh penerjemah resmi. Simpan beberapa salinan di tempat yang aman.
Langkah 9: Ajukan Permohonan Visa Pasangan Anda (KITAS E31A)
Dengan terdaftarnya pernikahan Anda, Anda sekarang dapat mengajukan permohonan untuk Visa KITAS Pasangan Indonesia. Proses ini sangat penting bagi pasangan asing untuk mendapatkan izin tinggal resmi di Indonesia. Anda memiliki waktu 14 hari untuk melaporkan pernikahan Anda ke imigrasi. Pengajuan KITAS sangat mudah, biasanya memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Langkah 10: Perbarui Informasi Identitas, Bank, dan Kesehatan Anda
Terakhir, perbarui detail pribadi yang penting:
- Pasangan WNI memperbarui KTP dan KK.
- Mitra asing mempertimbangkan untuk memperbarui nama paspor (jika diubah).
- Keduanya memperbarui rekening bank, kartu SIM telepon, dan asuransi kesehatan.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang jelas ini, Anda akan dengan mudah mengurus dokumen dan menikmati kehidupan pernikahan Anda yang baru di Indonesia!
Berapa Biaya yang Dibutuhkan? (IDR & USD)

Kisaran biaya ini diverifikasi per Juli 2025, berdasarkan sumber resmi dari kedutaan besar, pemerintah Indonesia, dan komunitas ekspatriat. Selalu periksa dengan kedutaan, KUA, catatan sipil, atau notaris Anda untuk mengetahui biaya terbaru.
Berikut ini adalah rincian yang jelas tentang berapa banyak uang yang Anda perlukan untuk menikahi pasangan Anda di Indonesia pada tahun 2025. Biaya tergantung pada kota, agama, biaya kedutaan, dan pilihan pribadi Anda.
1. Persiapan dan Legalisasi Dokumen
- Surat Keterangan Tidak Ada Halangan (CNI) dari kedutaan besar Anda: USD 50-150 (RP 800.000-2.400.000)
- Penerjemahan dan legalisasi akta kelahiran (jika tidak dalam bahasa Indonesia): RP. 300.000-1.000.000 (USD 20-65)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) jika diminta oleh kedutaan: RP 100.000-500.000 (USD 7-35)
- Biaya notaris untuk sertifikasi dokumen: RP. 500.000-1.500.000 (USD 35-100)
2. Upacara Pernikahan dan Pendaftaran
- Pernikahan Muslim di kantor KUA: Gratis hingga Rp 600.000 (USD 0-40)
- Pernikahan Muslim di luar KUA (hotel atau vila): RP 600.000-1.000.000 (USD 40-65)
- Pernikahan Kristen, Hindu, atau Budha dengan pencatatan sipil: RP 1.000.000-3.000.000 (USD 65-200)
3. Perjanjian Pranikah
- Pembuatan dan pengesahan perjanjian pranikah (diperlukan untuk kepemilikan properti): RP. 4.000.000-10.000.000 (USD 250-650)
4. Visa Pasangan (KITAS E31A)
- Biaya pendaftaran termasuk biaya agen: RP 10.000.000-15.000.000 (USD 650-1.000)
5. Perayaan Pernikahan (Opsional)
- Makan malam kecil atau pesta sederhana: mulai dari Rp 5.000.000 (USD 325)
- Pernikahan besar dengan tempat, katering, dan dekorasi: Rp 50.000.000-200.000.000 (USD 3.200-13.000) atau lebih.
Kasus-kasus Khusus: Pernikahan di Luar Negeri
Jika Anda adalah warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berencana menikah di luar negeri, ada beberapa langkah tambahan untuk memastikan pernikahan Anda diakui di negara asal. Setelah upacara pernikahan Anda di luar negeri, Anda harus mendapatkan akta nikah dari lembaga terkait di negara tempat Anda menikah. Akta nikah ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan kemudian disahkan oleh kedutaan atau konsulat terkait.
Untuk mematuhi hukum Indonesia (khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974), warga negara Indonesia yang menikah di luar negeri harus mendaftarkan pernikahan mereka ke kedutaan atau konsulat Indonesia di negara tempat pernikahan tersebut berlangsung. Setelah Anda kembali ke Indonesia, Anda juga harus melaporkan dan mendaftarkan pernikahan Anda di kantor Catatan Sipil setempat untuk memastikan bahwa pemerintah Indonesia secara resmi mengakuinya.
Warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia di luar negeri mungkin juga perlu mendapatkan visa yang sesuai untuk masuk ke Indonesia dan menyelesaikan proses pencatatan pernikahan di kantor catatan sipil. Mengikuti langkah-langkah ini akan memastikan pernikahan Anda sah menurut hukum Indonesia dan menghindari komplikasi dengan status hukum atau dokumentasi di masa depan.
Kasus-kasus Khusus: Pernikahan Turis di Indonesia
Wisatawan yang ingin menikah di Indonesia harus memenuhi beberapa persyaratan hukum yang unik. Sebelum melangsungkan pernikahan, Anda harus mendapatkan izin khusus dari pihak berwenang setempat dan mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti paspor, akta kelahiran, dan surat keterangan tidak memiliki halangan pernikahan. Kedua belah pihak juga harus menyediakan dua orang saksi yang berusia di atas 18 tahun untuk upacara tersebut.
Pernikahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan agama masing-masing, dan Anda harus mendapatkan akta nikah dari kantor catatan sipil setempat untuk dianggap menikah secara sah di Indonesia.
Pernikahan turis tunduk pada persyaratan hukum yang sama dengan persyaratan hukum untuk warga negara Indonesia dan warga negara asing, jadi penting untuk memastikan semua dokumen lengkap dan diserahkan dengan benar ke kantor catatan sipil. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut, pernikahan Anda di Indonesia akan diakui oleh pemerintah Indonesia, sehingga Anda akan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?
Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.


