The Biaya DPKK harus selalu dibayarkan oleh pemberi kerja., bukan karyawan. Biaya ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan saat mempekerjakan pekerja asing dan dibayarkan kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mendukung pelatihan tenaga kerja Indonesia.
Pemberi kerja wajib membayar:
-
USD 100 per bulan,
-
biasanya sebelumnya selama seluruh masa berlaku KITAS.
Karyawan asing adalah tidak diperbolehkan untuk membayar DPKK sendiri sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia.


