Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. RPTKA adalah dokumen yang menyatakan identitas dan rencana kerja orang asing yang akan bekerja di Indonesia. Dokumen ini memverifikasi rincian seperti posisi pekerjaan, lokasi kerja, dan jumlah pendamping pekerja lokal, dan lain-lain.
Apa yang dimaksud dengan RPTKA untuk aplikasi KITAS Kerja?
Jawaban Berlaku untuk : Visa Kerja Indonesia (KITAS)


