Anda wajib melaporkan investasi yang telah direalisasikan. secara terpisah untuk setiap proyek aktif dan untuk setiap kode KBLI terdaftar di bawah NIB Anda.
Setiap KBLI mewakili kegiatan usaha yang berbeda dengan komitmen investasi dan persyaratan kepatuhan yang spesifik. Oleh karena itu, pelaporan LKPM tidak dapat digabungkan — setiap KBLI harus dilaporkan secara terpisah untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan BKPM.


