Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Umum > Apakah saya bisa mengurus pelaporan LKPM sendiri tanpa menggunakan konsultan?

Apakah saya bisa mengurus pelaporan LKPM sendiri tanpa menggunakan konsultan?

Ya, pada prinsipnya. LKPM secara resmi diajukan oleh pemilik bisnis atau anggota staf yang ditunjuk melalui sistem OSS pemerintah. Namun, dalam praktiknya, tim Anda perlu menginvestasikan waktu yang cukup banyak setiap kuartal untuk mengkategorikan data investasi dengan benar, mengelola konversi mata uang asing, dan mengikuti perkembangan peraturan yang sering berubah. Layanan profesional memastikan pengajuan yang akurat dan tepat waktu serta mengurangi beban kerja administratif bagi tim Anda.

Tidak ada perpanjangan waktu - 28 November.
Tidak ada perpanjangan waktu pada tanggal 28 November.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
  • Donasi ke Villa Kitty

    Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD