Visa artis di Bali mengacu pada Visa Penampil Musik C7A - e-visa sekali masuk yang secara eksplisit dirancang untuk musisi asing yang diundang ke acara musik profesional seperti konser, pertunjukan DJ, pertunjukan, atau lokakarya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, visa ini mengizinkan masa tinggal selama 30 hari sejak kedatangan dan membutuhkan kontrak artis yang sah dengan penyelenggara acara dan sponsor dari promotor lokal, yang harus berlaku setidaknya selama durasi penampilan Anda.
Apa yang dimaksud dengan visa penampil musik di Bali?
Jawaban Berlaku untuk : Visa Penampil Musik Indonesia (C7A)


