The RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing Diperlukan bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan asing di Indonesia.
Hal ini harus diverifikasi oleh Pemerintah Pusat sebelum sebuah KITAS Kerja dapat diterbitkan.
RPTKA mencakup informasi rinci seperti:
-
yang identitas dari pekerja asing,
-
yang posisi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan,
-
yang lokasi kerja,
-
yang lamanya masa kerja,
-
dan jumlah yang diperlukan Pekerja pendamping Indonesia (wajib dalam peran tertentu).
Singkatnya, RPTKA menegaskan bahwa perusahaan secara hukum diizinkan untuk mempekerjakan karyawan asing dan menjelaskan peran spesifik yang akan ditanggung oleh KITAS Kerja. Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut di sini: Cara mengajukan permohonan RPTKA.


