Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Tentang Visa ini > Apa yang dimaksud dengan RPTKA untuk aplikasi KITAS Kerja?

Apa yang dimaksud dengan RPTKA untuk aplikasi KITAS Kerja?

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. RPTKA adalah dokumen yang menyatakan identitas dan rencana kerja orang asing yang akan bekerja di Indonesia. Dokumen ini memverifikasi rincian seperti posisi pekerjaan, lokasi kerja, dan jumlah pendamping pekerja lokal, dan lain-lain.

Jawaban Berlaku untuk : Visa Kerja Indonesia (KITAS)

Tidak ada perpanjangan waktu - 18-20 November.
Tidak ada perpanjangan waktu dari tanggal 18-20 November.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD