Cara Mengajukan Izin Masuk Kembali Berganda di Indonesia 2025
Apakah Anda warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan sering bepergian ke luar negeri? Mengajukan Multiple Re-Entry Permit (MERP) dapat menghemat waktu, biaya, dan kerumitan karena Anda dapat keluar dan masuk kembali ke Indonesia tanpa perlu mengajukan permohonan izin setiap kali. Baik Anda seorang profesional yang melakukan perjalanan bisnis internasional atau seseorang yang mengunjungi keluarga di luar negeri, memahami proses MERP sangatlah penting.
Dalam panduan ini, kami akan memandu Anda melalui semua hal yang perlu Anda ketahui, mulai dari persyaratan kelayakan dan daftar periksa dokumen hingga proses pengajuan langkah demi langkah. Anda juga akan menemukan kiat-kiat bermanfaat untuk menghindari kendala umum dan memastikan pengalaman yang lancar. Siap membuat perjalanan Anda lebih nyaman? Mari selami lebih dalam!
Apa yang dimaksud dengan Izin Masuk Kembali Berganda?
Izin Tinggal Berulang adalah dokumen yang mengizinkan warga negara asing untuk melakukan perjalanan keluar masuk Indonesia beberapa kali dalam jangka waktu tertentu. Sering disebut sebagai Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) atau hanya Exit Re-Entry Permit (ERP), dokumen ini izin dibagi menjadi dua jenis: MERP Pariwisata (D1) dan MERP Bisnis (D2). D1 biasanya dikeluarkan untuk mereka yang bepergian untuk tujuan liburan atau rekreasi, sedangkan D2 ditujukan untuk individu yang sering bepergian untuk kegiatan profesional atau yang berhubungan dengan pekerjaan. Kedua izin tersebut tersedia dalam jangka waktu satu, dua, atau lima tahun.
Siapa yang Membutuhkan Izin Masuk Kembali Berganda?
- Di Indonesia, warga negara asing memiliki izin tinggal sementara (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP).
- Pemegang KITAS yang berencana untuk sering bepergian ke luar negeri.
- Pemegang KITAP yang perlu keluar dan masuk kembali ke Indonesia beberapa kali.
- Pekerja asing yang sering melakukan perjalanan untuk tujuan bisnis atau pekerjaan.
- Individu harus meninggalkan Indonesia untuk sementara waktu dan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Manfaat dari Izin Masuk Kembali Berganda
Multiple Re-Entry Permit (MREP) menawarkan beberapa keuntungan bagi pekerja asing dan individu yang tinggal di Indonesia. Dengan MREP, Anda dapat menikmati fleksibilitas untuk masuk dan keluar dari Indonesia beberapa kali tanpa perlu mengajukan permohonan izin keluar setiap kali. Hal ini akan menghemat waktu dan tenaga serta mengurangi biaya yang terkait dengan pengajuan izin keluar berulang kali.
Selain itu, MREP memungkinkan Anda untuk mempertahankan status kependudukan Anda di Indonesia, sehingga Anda dapat terus tinggal dan bekerja di Indonesia tanpa gangguan. Hal ini sangat menguntungkan bagi para profesional yang sering bepergian untuk alasan bisnis atau pribadi, menawarkan pengalaman perjalanan yang mulus dan ketenangan pikiran.
Visa Multiple Entry Indonesia
| Tujuan kunjungan | Waktu pemrosesan | Validitas | Harga |
| Pariwisata (D1) | Reguler (7-10 hari kerja) | 1 tahun | RP 6.000.000 |
| Ekspres (3-5 hari kerja) | RP 7.500.000 | ||
| Reguler (7-10 hari kerja) | 2 tahun | RP. 9.500.000 | |
| Ekspres (3-5 hari kerja) | RP 11.000.000 | ||
| Reguler (7-10 hari kerja) | 5 tahun | RP. 20.000.000 | |
| Ekspres (3-5 hari kerja) | RP 21.500.000 | ||
| Bisnis (D2) | Reguler (7-10 hari kerja) | 1 tahun | RP 6.000.000 |
| Ekspres (3-5 hari kerja) | RP 7.500.000 | ||
| Reguler (7-10 hari kerja) | 2 tahun | RP. 9.500.000 | |
| Ekspres (3-5 hari kerja) | RP 11.000.000 | ||
| Reguler (7-10 hari kerja) | 5 tahun | RP. 20.000.000 | |
| Ekspres (3-5 hari kerja) | RP 21.500.000 |
Proses dan Persyaratan Pendaftaran
Untuk mengajukan permohonan Izin Tinggal Berulang di Indonesia, ikuti langkah-langkah berikut dengan seksama untuk memastikan proses yang lancar. Pertama, pastikan Anda memiliki KITAS (Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Izin Tinggal Tetap) yang masih berlaku, karena ini adalah persyaratan wajib untuk memenuhi syarat. Tanpa salah satu dari izin ini, Anda tidak dapat melanjutkan proses aplikasi.
Selanjutnya, kumpulkan semua dokumen yang diperlukan. Ini termasuk:
- Mengisi Formulir Aplikasi: Dapatkan dan lengkapi formulir aplikasi resmi MERP, Perdim 25.
- Paspor yang masih berlaku: Pastikan paspor Anda masih berlaku setidaknya enam bulan setelah masa berlaku perjalanan Anda. Sediakan halaman data diri asli dan fotokopi, serta halaman yang memiliki visa atau stempel Indonesia.
- KITAS atau KITAP yang masih berlaku: Tunjukkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli Anda, beserta fotokopinya.
- Foto Berukuran Paspor: Dua foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah, biasanya berukuran 4×6 cm.
- Dokumen Sponsor:
- Surat Sponsor: Surat resmi dari sponsor Indonesia (majikan, pasangan, atau organisasi) yang meminta penerbitan MERP.
- Surat Jaminan: Surat sponsor Anda menjamin kepatuhan terhadap hukum dan peraturan di Indonesia.
- Identifikasi Sponsor: Salinan KTP, NPWP, dan KK sponsor Anda.
- Bukti Pembayaran: Tanda terima tersebut mengonfirmasi pembayaran biaya aplikasi MERP, yang bervariasi sesuai dengan masa berlaku izin. Pastikan untuk menyimpan tanda terima sebagai bukti pembayaran, karena ini mungkin diperlukan di kemudian hari dalam prosesnya.
- Surat Nikah (jika ada): Jika sponsor Anda adalah pasangan Anda di Indonesia, sertakan salinan akta nikah Anda.
- Dokumen Tambahan (jika ada):
- Izin Kerja: Untuk pekerja asing, berikan salinan IMTA (Izin Kerja) dan RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) terbaru Anda.
- Dokumen Perusahaan: Jika dipekerjakan, sertakan dokumen perusahaan yang relevan seperti yang dipersyaratkan oleh otoritas imigrasi.
Proses ini biasanya melibatkan beberapa langkah, termasuk verifikasi dan persetujuan dokumen. Untuk menghindari kesalahan atau penundaan, ada baiknya Anda berkonsultasi dengan konsultan visa yang andal atau mengunjungi situs web Situs web Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia di https://www.imigrasi.go.id. Situs ini menyediakan panduan terperinci dan peraturan terbaru terkait izin imigrasi.
Izin Masuk Kembali Beberapa Kali (MREP) vs Izin Keluar Saja (EPO)
Meskipun Multiple Exit Re-Entry Permit (MREP) dan Exit Permit Only (EPO) digunakan untuk keluar dan masuk kembali ke Indonesia, keduanya memiliki tujuan yang berbeda. EPO biasanya diajukan oleh warga negara asing yang ingin membatalkan KITAS mereka dan meninggalkan Indonesia dengan tujuan untuk tidak kembali.
Di sisi lain, MREP dirancang untuk individu yang sering bepergian keluar-masuk Indonesia, sehingga mereka dapat masuk kembali ke Indonesia beberapa kali tanpa memerlukan visa baru. Jika Anda berencana untuk meninggalkan Indonesia untuk sementara dan kembali lagi, MREP adalah pilihan yang lebih baik. Perbedaan ini sangat penting bagi mereka yang ingin mempertahankan status kependudukan mereka dan menghindari kerumitan dalam mengajukan permohonan izin setiap kali kembali.
Biaya dan Waktu Pemrosesan
Biaya untuk Multiple Re-Entry Permit (MREP) bervariasi tergantung pada jenis izin dan masa berlakunya. Umumnya, jika Anda mengajukan permohonan sendiri, biayanya berkisar antara Rp 3.900.000 hingga Rp 6.000.000, sudah termasuk pajak. Waktu pemrosesan aplikasi MREP biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kantor imigrasi setempat dan kelengkapan aplikasi.
Tempat Mendaftar
Untuk mengajukan permohonan Multiple Exit Re-entry Permit (MERP), Anda dapat mengajukan permohonan di kantor imigrasi setempat. Staf di sana akan memandu Anda melalui prosesnya dan memastikan dokumen Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Atau, Anda dapat mengajukan permohonan melalui agen terkemuka seperti Visa-Indonesia, yang dapat membantu menyederhanakan proses, memastikan kelengkapan dokumen, dan memberikan dukungan menyeluruh.
Dengan mengajukan permohonan melalui Visa-Indonesia, Anda dapat menghindari kebingungan yang sering terjadi pada aplikasi MERP. Kami akan membantu Anda dalam memilih izin yang tepat, menyiapkan dokumen Anda, dan menindaklanjuti hingga izin Anda disetujui. Jika Anda memutuskan untuk membatalkan sebelum kami mengirimkan aplikasi Anda, Anda berhak mendapatkan pengembalian dana penuh, tanpa ada pertanyaan.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi dengan kami mengenai masalah visa Indonesia Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui live chat atau melalui salah satu detail yang tercantum di halaman 'Hubungi Kami' halaman.
Masuk kembali ke Indonesia dengan Izin Masuk Kembali Berganda
Masuk kembali ke Indonesia dengan Izin Masuk Kembali (Multiple Re-Entry Permit (MREP) adalah proses yang mudah. Setibanya di bandara atau tempat penyeberangan perbatasan, tunjukkan MREP dan paspor Anda kepada petugas imigrasi. Petugas akan memverifikasi dokumen Anda dan mengizinkan Anda memasuki negara ini. Penting untuk memastikan bahwa MREP Anda masih berlaku dan belum kedaluwarsa, karena hal ini dapat menyebabkan penundaan atau kesulitan saat memasuki kembali Indonesia. Simpanlah MREP dan paspor Anda dengan aman untuk menghindari masalah perjalanan. Dengan tetap terorganisir dan siap, Anda dapat memastikan pengalaman masuk kembali yang lancar dan melanjutkan aktivitas Anda di Indonesia tanpa gangguan.
Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?
Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.


