Cara Melakukan e-Custom Declaration Indonesia secara Online 2025
Jika Anda bepergian ke Indonesia, satu langkah penting sebelum tiba di Indonesia adalah menyelesaikan Pemberitahuan Pabean Elektronik (e-CD). Formulir online ini menggantikan sistem berbasis kertas yang lama, sehingga proses bea cukai menjadi lebih cepat dan efisien.
Panduan ini akan membantu Anda menavigasi proses e-CD, memastikan kelancarannya dengan membahas kapan dan bagaimana cara mengirimkan formulir, apa saja yang perlu dideklarasikan, dan bagaimana cara menghindari penundaan yang tidak perlu.
⚠️ Apa yang Baru dalam Deklarasi Kepabeanan Indonesia (Pembaruan September 2025)
Indonesia telah beralih dari e-CD Bea dan Cukai yang lama menjadi kartu kedatangan digital tunggal yang disebut "Seluruh Indonesia." Alih-alih mengisi formulir terpisah (bea cukai, kesehatan, imigrasi, karantina), kini Anda dapat mengisi satu formulir gratis dan mendapatkan satu kode QR untuk ditunjukkan pada saat kedatangan.
Kapan ini dimulai? Peluncuran dimulai pada 1 September 2025, di pintu gerbang utama: Bali (DPS), Jakarta (CGK), Surabaya (SUB), dan pelabuhan utama di Batam. Penerapan ini akan diwajibkan di semua bandara internasional di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2025. Beberapa pelabuhan mungkin masih menggunakan e-CD resmi sebagai cadangan selama masa peralihan. Apa lagi yang berbeda? Jendela waktu sekarang diatur dengan jelas dalam waktu 72 jam sebelum kedatangan (kirimkan secara online, terima QR, dan simpan).
Apa yang Dimaksud dengan Deklarasi Pabean Elektronik?
The Pemberitahuan Pabean Elektronik (e-CD) adalah formulir online yang wajib diisi oleh semua pelancong memasuki Indonesia. Ini membantu petugas bea cukai melacak barang yang masuk, menegakkan peraturan, dan mempercepat proses pemeriksaan bagasi.
Pelancong harus menggunakan e-CD untuk menyatakan barang pribaditermasuk barang yang dibeli di luar negeri dan akan tetap berada di Indonesia. Setiap pelancong diperbolehkan membawa satu pembebasan bea masuk hingga USD 500 per kedatangan. Barang apa pun yang melebihi pengecualian ini dapat dikenakan bea, cukai, dan pajak.
Mengisi Formulir Pemberitahuan Pabean Online
Mari simak panduan sederhana tentang cara mengisi formulir ECD untuk perjalanan Anda ke Indonesia, untuk memastikan semua langkahnya jelas dan mudah diikuti:
Akses Formulir Pemberitahuan Pabean Elektronik
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah pergi ke https://ecd.beacukai.go.id/ . Anda mungkin memperhatikan bahwa bahasanya tidak dalam bahasa Inggris, tetapi Anda dapat mengubahnya di bagian kanan atas situs web. Ada 9 bahasa yang dapat Anda pilih: Inggris, Indonesia, Prancis, Arab, Korea, Spanyol, Jepang, Cina, dan Rusia.
Mengisi Detail Anda

Halaman pertama formulir bea cukai berisi tentang detail perjalanan Anda. Anda akan mengisi tempat asal Anda, tempat pemberhentian akhir Anda, dan berapa lama Anda berencana untuk tinggal.
- Nomor Paspor
- Tempat Kedatangan
- Tanggal Kedatangan
- Nama di Paspor
- Tanggal Lahir (Hari, Bulan, Tahun)
- Negara/Wilayah Paspor
- Nomor Penerbangan/Pelayaran/Kendaraan
- Jumlah Bagasi yang Datang Bersama Anda
- Keluarga Datang Bersama Anda (hingga 10 orang)
Menyatakan Barang & Mata Uang

- Sebutkan apa saja barang yang dibeli di luar negeri yang akan tetap berada di Indonesia.
- Menyatakan mata uang di atas Rp. 100.000.000 (atau ekuivalen asing).
- Konfirmasikan apa saja barang yang dibatasi atau dilarang yang dapat Anda bawa.
Kirim & Dapatkan Kode QR

- Tinjau semua informasi untuk keakuratannya.
- Kirimkan formulir dan menyimpan kode QR yang Anda terima (cetak atau tangkapan layar).
- Kode QR ini akan dipindai oleh petugas bea cukai pada saat kedatangan.
Memberitahukan petugas bea cukai tentang barang yang Anda bawa dapat mempercepat layanan bea cukai, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan menghindari hukuman atas pernyataan palsu.
Menggunakan Fasilitas Bandara

- Jika Anda tidak mengisi e-CD sebelumnya, Anda dapat melakukannya pada saat kedatangan dengan menggunakan Wi-Fi gratis, kios bandaraatau komputer yang disediakan dekat pengambilan bagasi.
Jika Anda bepergian dengan keluarga, Anda juga akan menunjukkan jumlah anggota keluarga bersama Anda.
Anda harus memasukkan detail untuk setiap kerabat yang menemani Anda, serta melengkapi pernyataan pabean. Misalnya, jika Anda bepergian hanya dengan pasangan Anda, Anda akan mencatat '1' di bawah anggota keluarga dan memberikan nama, nomor paspor, dan hubungan mereka dengan Anda.
Tip praktis: satu formulir per keluarga cukup untuk satu keluarga, sehingga tidak merepotkan bagi wisatawan grup.
Apa yang Harus Saya Nyatakan pada Pemberitahuan Pabean Elektronik
- Barang Bebas Bea: Saat Anda terbang, Anda diberikan bea masuk hingga $500 tanpa harus membayar biaya tambahan. Jika Anda bekerja di pesawat, Anda hanya mendapatkan batas $50. Jika Anda melebihi batas ini, Anda mungkin harus membayar biaya tambahan.
- Produk tembakau dan alkohol: Jika Anda sudah dewasa, Anda diperbolehkan membawa 200 batang rokok, 25 cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Dan jika Anda berusia di atas 21 tahun, Anda juga dapat membawa satu liter alkohol. Orang yang bekerja di pesawat dapat membawa lebih sedikit, dan jika Anda membawa terlalu banyak, mereka akan membuangnya.
- Big Money: Jika Anda membawa banyak uang tunai atau cek senilai lebih dari 100 juta Rupiah, setara dengan 6.400 USD, 5.830 EUR, 9.629 AUD, dan 4.991 GBP, Anda harus memberi tahu pihak bea cukai.
- Obat-obatan: Jika Anda perlu membawa obat yang biasanya tidak diizinkan di Indonesia, pastikan obat tersebut dalam kemasan aslinya, laporkan saat Anda tiba, dan bawa resep serta catatan dokter yang menjelaskan mengapa Anda membutuhkannya.
- Izin Impor Sementara: Izin ini untuk barang yang bukan untuk penggunaan pribadi dan berlaku hingga tiga tahun. Izin ini membutuhkan dokumentasi yang terperinci dan mungkin melibatkan uang jaminan atau bea masuk berdasarkan jenis dan durasi barang berada di Indonesia.
- Barang Pribadi Bernilai Tinggi: Barang-barang seperti perhiasan, barang elektronik, dan barang mewah yang melebihi nilai tertentu harus dilaporkan. Tidak melaporkan barang-barang ini dapat menimbulkan kecurigaan penyelundupan atau mengakibatkan pajak dan bea masuk pada saat keberangkatan Anda jika barang-barang tersebut diyakini diperoleh di Indonesia.
- Artefak Budaya dan Benda Bersejarah: Jika Anda membawa barang yang dapat dianggap sebagai artefak budaya atau benda bersejarah, terutama dari negara lain, Anda harus melaporkannya. Indonesia sangat sensitif terhadap impor dan ekspor barang-barang semacam itu untuk mencegah perdagangan ilegal warisan budaya.
- Barang Komersial: Jika Anda membawa barang untuk tujuan komersial, barang tersebut harus dideklarasikan, berapa pun nilainya. Hal ini sangat penting karena barang komersial dikenakan tarif dan peraturan pajak yang berbeda dengan barang pribadi. Kegagalan untuk melaporkannya dapat mengakibatkan denda atau penyitaan barang.
- Pernyataan Palsu: Pernyataan palsu merupakan pelanggaran yang signifikan dan dapat dihukum berdasarkan undang-undang dan peraturan yang relevan. Hal ini terutama penting dalam konteks peraturan kepabeanan yang terkait dengan impor barang ke Indonesia.
Mengimpor Barang ke Indonesia
Beberapa barang tidak dapat dibawa masuk ke Indonesia dalam keadaan apa pun. Jika Anda mengemas barang-barang impor ini, barang tersebut dapat disita, dan Anda mungkin akan menghadapi denda atau konsekuensi hukum.
- Hewan, Ikan, dan tanaman, termasuk produknya, tunduk pada pembatasan impor.
- Dilarang keras membawa narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan terlarang, senjata api, senapan angin, benda tajam, amunisi, bahan peledak, dan benda-benda yang berbau pornografi.
- Mata uang dan/atau instrumen berharga yang dapat diperdagangkan dalam Rupiah atau mata uang lain yang nilainya setara dengan 100 juta Rupiah atau lebih harus dinyatakan.
- Uang kertas asing yang setara dengan sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) harus dideklarasikan.
Proses Pemberitahuan Pabean Indonesia pada saat kedatangan
Ketika Anda mendarat di Indonesia, memiliki Deklarasi e-Custom (e-CD) siap membuat segalanya lebih mudah. Inilah yang diharapkan saat Anda melalui bea cukai.
1. Pindai Kode QR Anda
Setelah Anda mengirimkan e-CD, Anda akan mendapatkan Kode QR. Simpan di ponsel Anda atau cetak. Ketika Anda sampai di bea cukai, petugas akan memindainya untuk memeriksa pernyataan Anda. Ini menggantikan formulir kertas yang lama, jadi Anda tidak perlu khawatir untuk mengisinya di bandara.
2. Inspeksi Pabean
Setelah kode QR Anda dipindai, Anda akan diarahkan ke salah satu dari dua jalur:
- Jalur Hijau jika Anda tidak memiliki apa pun untuk dideklarasikan. Anda bisa berjalan terus tanpa berhenti.
- Jalur Merah jika Anda membawa barang yang terkena bea cukai, barang terlarang, atau uang tunai dalam jumlah besar. Petugas bea cukai akan memeriksa pernyataan Anda dan dapat memeriksa tas Anda.
3. Membayar Bea dan Pajak
Jika Anda membawa barang bernilai lebih dari $500Anda mungkin perlu membayar bea masuk dan pajak impor. Petugas bea cukai akan menaksir jumlahnya, dan Anda dapat membayar dengan uang tunai, kartu kredit, atau pembayaran digital di bandara.
4. Jujurlah dalam Pernyataan Anda
Penting untuk melaporkan semuanya dengan benar. Apabila petugas bea cukai menemukan barang yang tidak dilaporkan di dalam tas Anda, Anda dapat menghadapi denda atau bahkan penyitaan. Indonesia menerapkan peraturan bea cukai dengan serius, jadi lebih baik Anda berterus terang tentang apa yang Anda bawa.
5. Pemeriksaan Akhir dan Keluar
Setelah bea cukai meloloskan Anda, Anda siap berangkat. Jika Anda memerlukan bantuan, ada petugas bea cukai yang siap menjawab pertanyaan Anda.
Tips dan Pengingat Penting
- Waspadai situs-situs penipuan yang mungkin mencoba mengenakan biaya untuk layanan gratis ini atau mengumpulkan data pribadi.
- Hanya 37% pelancong yang telah memanfaatkan sistem e-CD, yang menyebabkan kemacetan di area kedatangan.
- Mengisi e-CD lebih awal dapat mengurangi waktu tunggu di bandara.
- Pastikan Anda memiliki visa yang benar sebelum memasuki Indonesia, dan ajukan permohonan visa turis terlebih dahulu jika tinggal lebih dari 30 hari.
Pertanyaan dan Kekhawatiran Umum
Apa yang terjadi jika saya lupa mengisi formulir?
Anda harus mengisinya sebelum meninggalkan bandara, dan layanan Wi-Fi gratis serta komputer khusus tersedia di dekat area pengambilan bagasi.
Apakah saya perlu mendaftarkan IMEI ponsel atau tablet saya?
Jika Anda tinggal di Indonesia kurang dari 90 hari, Anda tidak perlu mendaftarkan IMEI.
Apakah saya dapat membawa minuman beralkohol ke Indonesia?
Ya, tetapi ada batasan dan larangan mengenai jumlah dan jenis minuman beralkohol yang dapat Anda bawa.
Kesimpulan
Formulir e-Custom Declaration adalah dokumen penting bagi semua wisatawan yang memasuki Indonesia. Dengan mengisi formulir secara online dan memahami proses pemberitahuan pabean, Anda dapat memastikan pengalaman yang lancar dan bebas dari kerumitan di bandara. Selalu laporkan barang Anda dengan jujur dan pastikan Anda mematuhi semua peraturan untuk menghindari masalah atau penalti.
Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?
Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.


