Akhirnya: Indonesia mencabut persyaratan vaksinasi untuk orang asing
Selama tiga tahun terakhir, tidak mudah bagi orang yang belum divaksinasi untuk masuk ke Indonesia. Banyak orang di media sosial memposting bahwa mereka tidak akan mengunjungi Bali atau Indonesia selama bukti vaksinasi COVID menjadi persyaratan untuk memasuki negara ini. Pada tanggal 9 Juni 2023, sebuah surat edaran dikeluarkan yang menyatakan bahwa bukti vaksinasi Covid-19 dan aplikasi SatuSehat tidak lagi menjadi persyaratan untuk memasuki Indonesia (lihat di bawah). Harap diingat bahwa mungkin masih perlu waktu hingga perubahan ini tercermin di semua kementerian dan dikomunikasikan ke semua bandara dan maskapai penerbangan yang terbang ke Indonesia dan bahwa untuk Visa Kunjungan Tunggal B211A atau D212 Multiple Entry Visa Bisnis aplikasi, bukti vaksinasi Covid-19 masih diperlukan.
Berikut ini adalah terjemahan bahasa Inggris dari bagian penting dari Surat No. SE/00082/PK/06/2023/64:
- Dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No. 1 tahun
2023, Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No. 24 dan 25 tahun 2022 adalah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. - Semua persyaratan dokumen untuk kedatangan dan perjalanan domestik di Wilayah
Republik Indonesia yang mencakup kewajiban untuk mengunduh dan menggunakan
Aplikasi SATUSEHAT dan menunjukkan dosis kedua vaksin COVID-19
sertifikat tidak lagi diperlukan.
Siap Mengajukan atau Memperpanjang Visa Anda?
Biarkan spesialis visa kami menangani aplikasi Anda.


