Investor KITAP Indonesia
KITAP Investor adalah visa tinggal permanen untuk investor asing di Indonesia yang memperoleh KITAS Investor selama minimal 4 tahun berturut-turut dengan jumlah investasi bersama minimal Rp15.000.000.000. KITAP Investor memungkinkan Anda untuk berinvestasi di Indonesia dengan opsi untuk melakukan perjalanan masuk dan keluar Indonesia hingga 5 tahun - KITAP dapat diperpanjang.
USD 3,355.00
| Aplikasi Dari | Waktu Pemrosesan (kitap) | Harga |
|---|---|---|
| Di Indonesia | Reguler (6-8 minggu) | USD 3,355.00 |
Mengapa Memilih Layanan e-Visa Kami
-
Jaminan Pengembalian Dana 100%
Kami memiliki kebijakan pengembalian dana yang sangat ramah pelanggan. Kami akan mengembalikan uang Anda jika kami tidak dapat memperoleh persetujuan visa Anda.
-
Layanan Serba Bisa
Kami akan meninjau aplikasi Anda untuk mencari kesalahan dan layanan kami tidak berakhir dengan penerbitan visa. Kami selalu bersama Anda.
-
Dukungan Pakar 24/7
Butuh bantuan mendesak? Bantuan ahli tersedia kapan pun Anda membutuhkan bantuan melalui WhatsApp, email, dan telepon.
Kami bangga menawarkan proses aplikasi termudah sejauh ini dengan nilai terbaik untuk uang.
KITAP Investor untuk Indonesia mengizinkan warga negara asing yang telah berinvestasi di PMA (perusahaan penanaman modal asing) dan telah memiliki saham selama minimal 5 tahun untuk tinggal di Indonesia dengan jumlah saham sebesar Rp. 15.000.000.000,-. Kami harus menjadi sponsor Anda untuk mengajukan permohonan KITAP. Visa ini menawarkan izin tinggal jangka panjang, izin masuk kembali, dan kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan sosial dan budaya, selain kegiatan bisnis yang terkait dengan investasi. KITAP Investor berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Waktu pemrosesan sekitar 6-8 minggu.
Penting: Anda hanya dapat mengajukan KITAP secara tidak langsung. Pertama, Anda memerlukan KITAS selama beberapa tahun dengan sponsor yang sama dan kemudian Anda dapat mengajukan permohonan KITAP.
Persyaratan Pemohon:
- Paspor asli yang berlaku minimal 36 bulan
- Pindai halaman identitas paspor Anda
- KITAS yang membuktikan 6 tahun tinggal di Indonesia
- KITAS dengan masa berlaku minimal 3 bulan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
- Rekening koran dengan saldo minimum $2.000 atau setara
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara)
- E-KITAS I-III yang lama/yang masih berlaku
Persyaratan Perusahaan:
- Akta perusahaan dan perubahannya
- Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
- Dokumen OSS (NIB, izin lokasi/ PKKPR, dan izin usaha/ TDUP/SIUP/Sertifikat Standar)
- Paspor pemegang saham atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia
- Kop surat perusahaan, stempel, dan pendaftaran online (jika ada)
- Anda dapat langsung menambahkan KITAP ke keranjang belanja Anda dan melanjutkan ke kasir untuk pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk aplikasi KITAP dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda dalam satu hari kerja melalui email atau WhatsApp.
- Jika semuanya sudah benar dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan mengatur pengambilan paspor asli Anda.
- Kemudian kami akan menyerahkan dokumen dan paspor Anda ke kantor Imigrasi.
- Untuk konversi dari KITAS ke KITAP, Anda harus datang langsung ke imigrasi. Setelah kami mendapatkan tanggal dan waktu janji temu Anda di imigrasi, kami akan memberi tahu Anda.
- Setelah pengambilan foto dan sidik jari, kami akan menunggu hingga proses selesai dan KITAP baru diterbitkan.
- Kami akan menginformasikan kepada Anda ketika proses selesai dan mengatur penyerahan paspor asli dan KITAP Anda.
Total waktu pemrosesan sekitar 6-8 minggu.




