Apakah saya boleh melakukan beberapa pekerjaan dengan menggunakan KITAS Arist?
Tidak, Anda tidak diperbolehkan untuk melakukan beberapa pekerjaan, hanya pekerjaan tertentu berdasarkan kontrak kerja dan RPTKA.
Baca lebih lanjutPertanyaan Umum Visa
Tidak, Anda tidak diperbolehkan untuk melakukan beberapa pekerjaan, hanya pekerjaan tertentu berdasarkan kontrak kerja dan RPTKA.
Baca lebih lanjutYa, Anda diizinkan untuk tampil atau bekerja di mana saja di Indonesia dalam jangka waktu singkat selama Anda menunjukkan surat kontrak antara sponsor perusahaan Anda dan...
Baca lebih lanjutKITAS Seniman adalah visa multiple entry.
Baca lebih lanjutTidak, Indonesia secara umum hanya mengakui pasangan yang menikah secara sah untuk KITAS Pasangan Keluarga. Pasangan yang belum menikah atau pasangan yang tidak menikah biasanya tidak memenuhi syarat.
Baca lebih lanjutYa, pemegang KITAS Pasangan Keluarga biasanya dapat melakukan perjalanan masuk dan keluar Indonesia, tetapi penting untuk memastikan bahwa izinnya tetap berlaku (MERP). Persyaratan masuk kembali mungkin berlaku.
Baca lebih lanjutDalam beberapa kasus, pemegang KITAS Pasangan Keluarga mungkin memenuhi syarat untuk bekerja di Indonesia, namun hal ini tunduk pada peraturan imigrasi dan kondisi tertentu. Izin kerja tambahan (IMTA)...
Baca lebih lanjutTidak, bekerja tidak diizinkan. Anda memerlukan Visa Kerja.
Baca lebih lanjutKarena kami memeriksa keakuratan semua data Anda, kami tidak dapat menawarkan penerbitan langsung. Pada umumnya, e-Visa on Arrival diterbitkan dalam beberapa hari kerja. Pemrosesan...
Baca lebih lanjutSama seperti Visa on Arrival yang dapat dibeli di bandara, e-Visa on Arrival berlaku selama 30 hari dengan opsi perpanjangan...
Baca lebih lanjut