Untuk memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAS Investor, perusahaan harus memiliki modal dasar lebih dari Rp 10 miliar, dan setidaknya 25% dari modal ini harus disetor. Selain itu, investor harus menginvestasikan minimal Rp 1 miliar dalam bentuk saham pribadi di perusahaan PMA dan memegang posisi Direktur atau Komisaris. Sebagai alternatif, individu yang tidak memegang posisi apapun di perusahaan Indonesia tetapi memiliki saham pribadi senilai lebih dari Rp 1.125.000.000 juga memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan KITAS Investor, meskipun penting untuk dicatat bahwa pekerjaan tidak diizinkan dalam kategori ini.
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan KITAS Investor?
Jawaban Berlaku untuk : Visa Investor Indonesia (KITAS)


