Setelah Anda EPO (Izin Keluar Saja) Setelah diterbitkan dan stempel ditambahkan ke paspor Anda, Anda harus Keluar dari Indonesia dalam waktu 5 hari..
Periode 5 hari ini bersifat wajib dan tidak dapat diperpanjang. Jika tidak berangkat dalam jangka waktu ini, hal tersebut dapat mengakibatkan:
-
pelanggaran imigrasi,
-
denda atau sanksi,
-
dan potensi komplikasi untuk permohonan visa di masa depan.


