Untuk Dilarang (Tidak Diperbolehkan): Narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, dan materi pornografi.
Untuk Dibatasi (Diperbolehkan dengan syarat/batasan atau memerlukan deklarasi): Hewan, ikan, tanaman & produknya; uang tunai melebihi Rp 100.000.000; barang kena cukai (alkohol, tembakau) yang melebihi batas pembebasan; barang pribadi yang melebihi batas pembebasan; barang komersial; barang yang diimpor kembali; dan barang impor sementara. Barang-barang tersebut memerlukan deklarasi, izin, atau kepatuhan terhadap batasan tertentu.


