Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang asing di Indonesia. Perusahaan PMA memungkinkan investor asing untuk mendirikan dan mengoperasikan bisnis di bawah hukum Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan perusahaan PMA?
Jawaban Berlaku untuk : Pendaftaran Perusahaan PMA Indonesia


