Apa yang terjadi setelah perceraian tergantung pada lamanya pernikahan Anda:
Perkawinan yang telah berlangsung lebih dari 10 tahun
Jika pernikahan Anda berlangsung lebih dari 10 tahun, Anda sudah memiliki, atau berhak mendapatkan, sebuah Pasangan KITAP (izin tinggal permanen). Dalam hal ini, perceraian Tidak mempengaruhi status kependudukan Anda., dan KITAP Anda tetap berlaku.
Perkawinan yang berlangsung kurang dari 10 tahun
Jika pernikahan Anda berlangsung kurang dari 10 tahun, KITAS Suami/Istri menjadi tidak berlaku setelah perceraian.
Anda harus:
-
menyediakan sponsor baru (misalnya, pemberi kerja, pasangan baru, atau PMA Anda sendiri), dan
-
Laporkan perubahan tersebut kepada Imigrasi dalam waktu 60 hari.
Gagal menyediakan sponsor baru tepat waktu dapat mengakibatkan hilangnya status tinggal Anda dan diwajibkan untuk meninggalkan Indonesia.
Jika Anda membutuhkan bantuan untuk menemukan opsi visa terbaik setelah perceraian, silakan hubungi kami.


