Anda tidak perlu meninggalkan paspor Anda di imigrasi. Selama proses perpanjangan visa Anda belum habis masa berlakunya sebelum diserahkan ke imigrasi, Anda tidak akan dikenakan biaya perpanjangan masa tinggal.
Apa yang terjadi jika visa saya kedaluwarsa saat paspor saya berada di kantor Imigrasi?
Jawaban Berlaku untuk : Visa Investor Indonesia (KITAS), Pensiun KITAP Indonesia, Tanggungan KITAP Indonesia, Pasangan KITAP Indonesia, Investor KITAP Indonesia, Bekerja KITAP Indonesia, Visa Bisnis Multiple-Entry Indonesia (D2), Visa Pameran Indonesia (C11), Visa Pra-Investasi Indonesia (D12), Visa Turis Sekali Masuk Indonesia (C1), Perpanjangan Visa Sekali Masuk Bali / Indonesia (+60 hari), Perpanjangan Visa Saat Kedatangan Bali / Indonesia (+30 hari), Visa Pensiun Indonesia (KITAS), Visa Turis Multiple-Entry Indonesia (D1), e-Visa Saat Kedatangan Indonesia, Perpanjangan Visa Multiple-Entry Turis di Bali / Indonesia (+60 hari), Visa Kerja Indonesia (KITAS), Visa Pasangan Indonesia (KITAS), Perpanjangan Visa Pasangan Indonesia, Perpanjangan Visa Kerja Indonesia, Perpanjangan Visa Investor Indonesia, Perpanjangan Visa Pensiun Indonesia, Perpanjangan Visa Dependen Indonesia, Visa Bisnis Indonesia (C2), Visa Kunjungan Medis Indonesia (C3), Visa Sukarelawan Indonesia (C6), Kursus Singkat/Pelatihan Visa Indonesia (C9), Visa Magang Akademik Indonesia (C22A) dan Visa Magang Perusahaan Indonesia (C22B)


