Jika Anda telah meninggalkan Indonesia, Anda perlu mengajukan permohonan Multiple Exit and Re-entry Permit (MERP) meskipun Anda tidak ingin kembali lagi. Dalam hal ini, MERP menggantikan EPO.
Apa yang terjadi jika saya sudah meninggalkan Indonesia?
Jawaban Berlaku untuk : MERP untuk KITAS dan KITAP


