Tanda centang 48.271 Pelanggan yang Puas
Tanda centang Jaminan Persetujuan Visa
Tanda centang Proses Pendaftaran Termudah
Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Umum > Masa berlaku visa saya telah habis. Apa yang bisa saya lakukan?

Masa berlaku visa saya telah habis. Apa yang bisa saya lakukan?

Jika visa Anda sudah kedaluwarsa, Anda harus membayar biaya Denda keterlambatan tinggal sebesar Rp 1.000.000 per orang per hari.

Denda yang harus dibayar secara tunai di bandara atau di Kantor Imigrasi saat Anda meninggalkan Indonesia. Penting untuk merencanakan sedikit waktu ekstra untuk proses pembayaran.

Masa tinggal yang lebih lama dapat menyebabkan konsekuensi yang lebih serius, seperti:

  • Komplikasi dengan aplikasi visa di masa mendatang

  • Deportasi

  • Larangan masuk

Apa yang harus Anda lakukan sekarang?

1. Jika jenis visa Anda masih dapat diperpanjang

Mulai aplikasi proses perpanjangan segera.
Apakah perpanjangan masih memungkinkan tergantung pada jenis visa Anda dan berapa lama Anda tinggal melebihi batas waktu.

2. Jika perpanjangan tidak memungkinkan

Tinggalkan Indonesia sesegera mungkin untuk meminimalkan denda overstay dan menghindari konsekuensi lebih lanjut.

Penting:

Semakin lama Anda berada di Indonesia tanpa visa yang sah, semakin tinggi risikonya:

  • peningkatan denda

  • masalah administrasi

  • investigasi imigrasi

Jika Anda tidak yakin apakah visa Anda masih bisa diperpanjang, hubungi kami, dan kami akan menilai pilihan Anda.

Jawaban Berlaku untuk : Visa Pelajar Indonesia (E30), Visa Turis Multiple-Entry Indonesia (D1), Visa Pensiun Indonesia (KITAS), Perpanjangan Visa Saat Kedatangan Bali / Indonesia (+30 hari), Perpanjangan Visa Sekali Masuk Bali / Indonesia (+60 hari), Visa Turis Sekali Masuk Indonesia (C1), Visa Pra-Investasi Indonesia (D12), Visa Pameran Indonesia (C11), Pembebasan Visa Indonesia, Visa Bisnis Multiple-Entry Indonesia (D2), e-Visa Saat Kedatangan Indonesia, Visa Mantan Warga Negara Indonesia (E32C/E32D), Visa Rambut Perak Indonesia, Golden Visa Indonesia, Dependent Golden Visa Indonesia, Visa Rumah Kedua Indonesia, Perpanjangan Visa Multiple-Entry Bisnis di Bali / Indonesia (+60 hari), D12 Perpanjangan Visa Multiple-Entry Bali / Indonesia (+180 hari), Perpanjangan Visa Sekali Masuk Magang di Bali / Indonesia (+180 hari), Perpanjangan Visa Pensiun Indonesia, Visa Magang Perusahaan Indonesia (C22B), Visa Magang Akademik Indonesia (C22A), Kursus Singkat/Pelatihan Visa Indonesia (C9), Visa Sukarelawan Indonesia (C6), Visa Kunjungan Medis Indonesia (C3), Visa Bisnis Indonesia (C2), Visa Kerja Jarak Jauh / Visa Digital Nomaden Indonesia (E33G), Perpanjangan Visa Dependen Indonesia, Perpanjangan Visa Multiple-Entry Turis di Bali / Indonesia (+60 hari), Perpanjangan Visa Investor Indonesia, Perpanjangan Visa Kerja Indonesia, Perpanjangan Visa Pasangan Indonesia, Kartu Izin Tinggal Terbatas Indonesia (KITAS), Visa Pasangan Indonesia (KITAS), Visa Kerja Indonesia (KITAS), Visa Investor Indonesia (KITAS) dan Visa Seniman Indonesia (KITAS)

Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini

Kami menyumbangkan sebagian dari pendapatan kami kepada organisasi-organisasi berikut.
Anda juga dapat menambahkan donasi kecil ke keranjang belanja Anda untuk meningkatkan karma Anda ;-)

  • Donasi ke Villa Kitty

    Donasi ke Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Donasi ke Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    Donasi ke JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD