Jika visa Anda sudah habis masa berlakunya, Anda akan dikenakan biaya perpanjangan masa tinggal. Biaya ini sebesar Rp 1.000.000 per orang dan per hari. Overstay yang lebih lama dapat menimbulkan konsekuensi lebih lanjut seperti deportasi atau larangan masuk.
Jika Anda memiliki pilihan untuk memperpanjang visa Anda, Anda harus memulai proses perpanjangan secepat mungkin. Atau Anda harus meninggalkan Indonesia sesegera mungkin untuk meminimalisir konsekuensinya.


