Jika visa Anda sudah kedaluwarsa, Anda harus membayar biaya Denda keterlambatan tinggal sebesar Rp 1.000.000 per orang per hari.
Denda yang harus dibayar secara tunai di bandara atau di Kantor Imigrasi saat Anda meninggalkan Indonesia. Penting untuk merencanakan sedikit waktu ekstra untuk proses pembayaran.
Masa tinggal yang lebih lama dapat menyebabkan konsekuensi yang lebih serius, seperti:
-
Komplikasi dengan aplikasi visa di masa mendatang
-
Deportasi
-
Larangan masuk
Apa yang harus Anda lakukan sekarang?
✔ 1. Jika jenis visa Anda masih dapat diperpanjang
Mulai aplikasi proses perpanjangan segera.
Apakah perpanjangan masih memungkinkan tergantung pada jenis visa Anda dan berapa lama Anda tinggal melebihi batas waktu.
✔ 2. Jika perpanjangan tidak memungkinkan
Tinggalkan Indonesia sesegera mungkin untuk meminimalkan denda overstay dan menghindari konsekuensi lebih lanjut.
Penting:
Semakin lama Anda berada di Indonesia tanpa visa yang sah, semakin tinggi risikonya:
-
peningkatan denda
-
masalah administrasi
-
investigasi imigrasi
Jika Anda tidak yakin apakah visa Anda masih bisa diperpanjang, hubungi kami, dan kami akan menilai pilihan Anda.


