Tanda centang 48.271 Pelanggan yang Puas
Tanda centang Jaminan Persetujuan Visa
Tanda centang Proses Pendaftaran Termudah
Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Tentang Visa ini > Siapa yang dapat mendirikan perusahaan PMA di Indonesia?

Siapa yang dapat mendirikan perusahaan PMA di Indonesia?

Sebuah perusahaan PMA dapat didirikan oleh setiap orang asing (minimal 2 pemegang saham), kelompok asing, atau korporasi asing — selama mereka mematuhi Peraturan investasi Indonesia dan Pembatasan khusus sektor terdaftar dalam Daftar Investasi Negatif (NIB).

Untuk mendirikan PMA, Anda memerlukan:

  • setidaknya 2 pemegang saham asing (perorangan atau perusahaan)

  • a kegiatan bisnis yang jelas yang terbuka untuk investasi asing

  • yang diperlukan modal minimum

  • a Alamat bisnis terdaftar (kantor virtual diperbolehkan untuk jangka waktu hingga 3 tahun)

Investor asing dari negara mana pun dapat mengajukan permohonan, asalkan sektor usaha mereka memperbolehkan kepemilikan asing.

Jawaban Berlaku untuk : Pendaftaran Perusahaan PMA Indonesia

Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini

Kami menyumbangkan sebagian dari pendapatan kami kepada organisasi-organisasi berikut.
Anda juga dapat menambahkan donasi kecil ke keranjang belanja Anda untuk meningkatkan karma Anda ;-)

  • Donasi ke Villa Kitty

    Donasi ke Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Donasi ke Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    Donasi ke JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD