Setiap individu asing (minimal 2 orang), kelompok, atau perusahaan dapat mendirikan perusahaan PMA selama mereka mematuhi undang-undang investasi Indonesia dan pembatasan sektor tertentu.
Siapa yang dapat mendirikan perusahaan PMA di Indonesia?
Jawaban Berlaku untuk : Pendaftaran Perusahaan PMA Indonesia


