Sebuah perusahaan PMA dapat didirikan oleh setiap orang asing (minimal 2 pemegang saham), kelompok asing, atau korporasi asing — selama mereka mematuhi Peraturan investasi Indonesia dan Pembatasan khusus sektor terdaftar dalam Daftar Investasi Negatif (NIB).
Untuk mendirikan PMA, Anda memerlukan:
-
setidaknya 2 pemegang saham asing (perorangan atau perusahaan)
-
a kegiatan bisnis yang jelas yang terbuka untuk investasi asing
-
yang diperlukan modal minimum
-
a Alamat bisnis terdaftar (kantor virtual diperbolehkan untuk jangka waktu hingga 3 tahun)
Investor asing dari negara mana pun dapat mengajukan permohonan, asalkan sektor usaha mereka memperbolehkan kepemilikan asing.


