Hanya Usaha Mikro (UMi) yang dibebaskan sepenuhnya. Jika sistem OSS mengklasifikasikan bisnis Anda sebagai Usaha Kecil, Menengah, atau Besar, Anda harus menyerahkan LKPM-usaha kecil menyerahkannya secara semesteran, sedangkan usaha lainnya secara triwulanan.
Jumlah investasi saya relatif kecil - apakah saya masih perlu menyerahkan LKPM?
Jawaban Berlaku untuk : Laporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)


