Ya, dalam kebanyakan kasus. Hanya Usaha Mikro (UMi) sepenuhnya dibebaskan dari pelaporan LKPM. Jika sistem OSS mengklasifikasikan perusahaan Anda sebagai Kecil, Sedang, atau Besar, Anda diwajibkan untuk menyerahkan LKPM:
-
Usaha kecil: kirim setiap 6 bulan (setengah tahunan)
-
Perusahaan menengah dan besar: kirim setiap kuartal
Kewajiban pelaporan Anda bergantung pada klasifikasi OSS Anda — bukan pada jumlah investasi yang sebenarnya Anda lakukan.


