Sejak Juni 2025, tidak ada lagi perpanjangan online. Untuk semua perpanjangan, setidaknya diperlukan satu (1) kali kunjungan ke kantor imigrasi.
Seberapa sering ekstensi online tidak berfungsi?
Jawaban Berlaku untuk : Perpanjangan Visa Multiple-Entry Turis di Bali / Indonesia (+60 hari), Visa Magang Perusahaan Indonesia (C22B), Visa Magang Akademik Indonesia (C22A), Kursus Singkat/Pelatihan Visa Indonesia (C9), Visa Sukarelawan Indonesia (C6), Visa Kunjungan Medis Indonesia (C3), Visa Bisnis Indonesia (C2), Visa Turis Multiple-Entry Indonesia (D1), Perpanjangan Visa Sekali Masuk Bali / Indonesia (+60 hari), Visa Turis Sekali Masuk Indonesia (C1), Visa Pameran Indonesia (C11) dan Visa Bisnis Multiple-Entry Indonesia (D2)


