Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Perpanjangan > Berapa kali saya dapat memperpanjang KITAS Investor saya?

Berapa kali saya dapat memperpanjang KITAS Investor saya?

Jumlah perpanjangan tergantung pada jenis KITAS Investor yang Anda miliki:

  • KITAS Investor 1 Tahun: dapat diperpanjang hingga 5 kali

  • KITAS Investor 2 Tahun: dapat diperpanjang hingga 2 kali

Dalam kedua kasus tersebut, Anda dapat tinggal di Indonesia untuk maksimal 6 tahun berturut-turut Sebelum Anda harus mengajukan permohonan ulang untuk KITAS baru atau beralih ke izin lain (misalnya, KITAP jika memenuhi syarat).

Imigrasi ditutup pada tanggal 16-17 Februari
Imigrasi ditutup pada tanggal 16 - 17 Februari
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini

Kami menyumbangkan sebagian dari pendapatan kami kepada organisasi-organisasi berikut.
Anda juga dapat menambahkan donasi kecil ke keranjang belanja Anda untuk meningkatkan karma Anda ;-)

  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Donasi ke Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Donasi ke Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    Donasi ke JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD