Ya, untuk semua perpanjangan, diperlukan satu (1) kali kunjungan pribadi di kantor imigrasi terdekat di Indonesia.
Apakah saya harus hadir secara langsung untuk melakukan perpanjangan?
Jawaban Berlaku untuk : e-Visa Saat Kedatangan Indonesia, Perpanjangan Visa Sekali Masuk Magang di Bali / Indonesia (+180 hari), D12 Perpanjangan Visa Multiple-Entry Bali / Indonesia (+180 hari), Perpanjangan Visa Multiple-Entry Bisnis di Bali / Indonesia (+60 hari), Visa Bisnis Multiple-Entry Indonesia (D2), Visa Pameran Indonesia (C11), Visa Pra-Investasi Indonesia (D12), Visa Turis Sekali Masuk Indonesia (C1), Perpanjangan Visa Sekali Masuk Bali / Indonesia (+60 hari), Perpanjangan Visa Saat Kedatangan Bali / Indonesia (+30 hari), Visa Turis Multiple-Entry Indonesia (D1), Perpanjangan Visa Multiple-Entry Turis di Bali / Indonesia (+60 hari), Perpanjangan Visa Pasangan Indonesia, Perpanjangan Visa Kerja Indonesia, Perpanjangan Visa Pensiun Indonesia, Perpanjangan Visa Dependen Indonesia, Visa Bisnis Indonesia (C2), Visa Kunjungan Medis Indonesia (C3), Visa Sukarelawan Indonesia (C6), Kursus Singkat/Pelatihan Visa Indonesia (C9), Visa Magang Akademik Indonesia (C22A) dan Visa Magang Perusahaan Indonesia (C22B)


