Biasanya, Anda melakukannya tidak Anda harus meninggalkan paspor Anda di Kantor Imigrasi. Anda membawanya ke janji temu Anda dan segera mengambilnya kembali.
Tapi jika paspor Anda sementara berada di Imigrasi karena alasan apa pun (misalnya, proses khusus atau permintaan administratif), Anda tetap dapat terbang di dalam negeri di Indonesia.
Untuk terbang tanpa paspor fisik, Anda perlu:
-
a pindai/foto paspor Andadan
-
seorang pejabat surat dari Imigrasi mengonfirmasi bahwa paspor Anda saat ini ada pada mereka
Kami dapat meminta dan menyediakan surat ini untuk Anda.
Silakan hubungi kolega yang bertanggung jawab agar kami dapat membantu Anda.


