Anda dapat menggunakan kantor virtual alamat hingga 3 tahun. Setelah 3 tahun, Anda harus mengubah izin usaha dan mendaftarkan alamat kantor Anda.
Dapatkah saya mulai mendirikan PMA jika kami belum memiliki kantor?
Jawaban Berlaku untuk : Pendaftaran Perusahaan PMA Indonesia


