The e-Visa pada saat kedatangan (e-VOA) hanya dapat dikonversi menjadi sebuah KITAS (izin tinggal sementara).
Untuk memulai proses ini, Anda harus mengajukan permohonan untuk sebuah Visa Penghubung sekitar 2 minggu sebelum e-VOA Anda kadaluwarsa.
Setelah Visa Jembatan disetujui, maka akan diubah menjadi KITAS Anda.
Ini adalah tidak mungkin Untuk mengubah e-VOA menjadi jenis visa lainnya (seperti C1, D1, dll.).
Jika Anda memerlukan visa yang berbeda, Anda harus:
-
Keluar dari Indonesia, dan
-
Ajukan permohonan visa baru dari luar negeri,
-
Tunggu di luar Indonesia hingga visa baru Anda siap,
-
Masuk ke Indonesia setelah visa baru Anda diterbitkan.


