Ya. Alamat kantor virtual adalah secara hukum sah dan dapat digunakan sepenuhnya untuk Pendaftaran usaha di Indonesia, termasuk pendirian perusahaan PMA dan perizinan (seperti memperoleh NIB).
Ini memenuhi semua persyaratan resmi untuk alamat bisnis terdaftar, bahkan jika Anda tidak beroperasi dari kantor fisik.


