Sayangnya, tidak.
A KITAS yang berlaku terkait dengan pemberi kerja Anda., bukan kepada Anda secara pribadi.
Jika Anda mengganti pekerjaan, KITAS Anda saat ini menjadi tidak berlaku.
Anda harus:
-
Peroleh Izin Keluar (EPO) untuk menutup KITAS yang sudah ada, dan kemudian
-
Pemberi kerja baru Anda harus Ajukan permohonan untuk KITAS Kerja baru atas nama Anda.
Tanpa mengikuti proses ini, Anda tidak dapat bekerja secara legal di perusahaan lain di Indonesia.


