Tidak. A KITAS Kerja hanya memungkinkan Anda untuk bekerja di posisi pekerjaan tertentu dan untuk pemberi kerja tertentu tercantum dalam izin kerja Anda (RPTKA/IMTA). Pekerjaan ganda, pekerjaan sampingan, pekerjaan lepas, atau bekerja untuk perusahaan lain adalah tidak diperbolehkan di bawah satu KITAS Kerja.
Jika Anda perlu bekerja dalam lebih dari satu peran atau untuk lebih dari satu perusahaan, izin tambahan atau KITAS terpisah mungkin diperlukan. Bekerja di luar lingkup yang disetujui dapat mengakibatkan denda, deportasi, atau pembatalan KITAS Anda.


