Ya, Anda bisa.
Jika KITAS Anda disponsori oleh perusahaan PMA Anda sendiri, Anda tetap diperbolehkan untuk berinvestasi di perusahaan lain Di Indonesia — selama peran Anda di perusahaan lain terbatas pada menjadi seorang pemegang saham pasif.
Artinya:
-
Anda tidak dapat menduduki posisi operasional atau manajerial di perusahaan kedua,
-
Anda tidak dapat melakukan kegiatan kerja di sana tanpa izin kerja yang sah,
-
Pekerjaan aktif Anda harus tetap terikat dengan perusahaan yang mensponsori KITAS Anda.
Investasi pasif diperbolehkan, tetapi keterlibatan aktif memerlukan visa dan izin yang sesuai.


