Tidak. A PT PMDN (perusahaan milik lokal) Tidak dapat mempekerjakan pekerja asing..
Hukum Indonesia hanya mengizinkan perusahaan dengan kepemilikan asing untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
Jika Anda berencana untuk mempekerjakan karyawan asing, Anda harus mendirikan sebuah PMA (Perusahaan Milik Asing), karena hanya PMA yang berhak menjadi sponsor. izin kerja dan KITAS untuk orang asing.


