Ya. Sebuah PT PMDN dapat mencakup berbagai kegiatan usaha.
Namun, setiap kegiatan harus:
-
diklasifikasikan di bawah kategorinya sendiri KBLI (Kode Klasifikasi Usaha)
-
dilaporkan secara terpisah untuk keperluan perpajakan
-
didaftarkan secara terpisah dalam LKPM (Laporan Kegiatan Investasi)
Meskipun berbagai kegiatan diperbolehkan, setiap KBLI harus dilacak dan dilaporkan dengan benar agar tetap mematuhi peraturan.


