Ya. A Perusahaan PMA (perusahaan asing) diperbolehkan secara hukum untuk mensponsori:
-
KITAS (Izin Tinggal Terbatas),
-
RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing),
-
dan yang terkait izin kerja
untuk direktur asing, komisaris, pemegang saham, dan karyawan.
Untuk mensponsori pekerja asing, PMA harus:
-
memenuhi peraturan tenaga kerja,
-
memiliki dokumen perusahaan yang sah (NIB, akta pendirian, izin usaha),
-
Ajukan RPTKA,
-
dan mematuhi persyaratan seperti mempekerjakan staf pendamping Indonesia jika diperlukan.
PMA adalah struktur hukum standar untuk mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.


