Ya, perusahaan PMA dapat mensponsori KITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan izin kerja (RPTKA) untuk direktur, pemegang saham, dan karyawan asing.
Dapatkah perusahaan PMA mensponsori izin kerja untuk karyawan asing?
Jawaban Berlaku untuk : Pendaftaran Perusahaan PMA Indonesia


