Secara umum, tidak.
A KITAS Kerja ditujukan untuk orang asing yang secara resmi bekerja di perusahaan Indonesia dan memiliki pemberi kerja yang terdaftar yang mensponsori izin kerja mereka.
Pekerja lepas dan pekerja mandiri tidak dapat mensponsori diri sendiri untuk KITAS Kerja dan oleh karena itu tidak memenuhi syarat untuk jenis izin ini.
Jika Anda bekerja secara mandiri atau jarak jauh, Anda mungkin perlu mempertimbangkan Pilihan visa alternatif, misalnya:
-
yang KITAS Kerja Jarak Jauh (untuk pekerja digital nomad dan pekerja jarak jauh), atau
-
Jenis visa lainnya, tergantung pada aktivitas Anda dan lama tinggal Anda.
Kami dapat membantu Anda memilih opsi yang paling sesuai dengan situasi Anda.


