Tanda centang 48.271 Pelanggan yang Puas
Tanda centang Jaminan Persetujuan Visa
Tanda centang Proses Pendaftaran Termudah
Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Tentang Visa ini > Dapatkah saya menggunakan alamat kantor virtual untuk pendaftaran bisnis?

Dapatkah saya menggunakan alamat kantor virtual untuk pendaftaran bisnis?

Ya. Alamat kantor virtual adalah secara hukum sah dan dapat digunakan sepenuhnya untuk Pendaftaran usaha di Indonesia, termasuk pendirian perusahaan PMA dan perizinan (seperti memperoleh NIB).

Ini memenuhi semua persyaratan resmi untuk alamat bisnis terdaftar, bahkan jika Anda tidak beroperasi dari kantor fisik.

Jawaban Berlaku untuk : Kantor Virtual Bali

Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini

Kami menyumbangkan sebagian dari pendapatan kami kepada organisasi-organisasi berikut.
Anda juga dapat menambahkan donasi kecil ke keranjang belanja Anda untuk meningkatkan karma Anda ;-)

  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Donasi ke Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Donasi ke Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    Donasi ke JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD