Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Umum > Apakah PT PMDN dapat memiliki lebih dari satu kegiatan usaha?

Apakah PT PMDN dapat memiliki lebih dari satu kegiatan usaha?

Ya, Anda dapat menyertakan beberapa kegiatan usaha. Namun, setiap kegiatan usaha harus dilaporkan secara terpisah untuk tujuan perpajakan dan dalam LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) di bawah KBLI (Nomor Klasifikasi Lapangan Usaha) masing-masing.

Tidak ada perpanjangan waktu - 18-20 November.
Tidak ada perpanjangan waktu dari tanggal 18-20 November.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
  • Donasi ke Villa Kitty

    Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD