Ya, Anda dapat menyertakan beberapa kegiatan usaha. Namun, setiap kegiatan usaha harus dilaporkan secara terpisah untuk tujuan perpajakan dan dalam LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) di bawah KBLI (Nomor Klasifikasi Lapangan Usaha) masing-masing.
Apakah PT PMDN dapat memiliki lebih dari satu kegiatan usaha?
Jawaban Berlaku untuk : PT PMDN Pendaftaran Perusahaan Indonesia


