Ya. Pelaporan LKPM dimulai segera setelah Anda Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin proyek masih berlaku — bahkan jika Anda belum memulai operasi. Selama periode tersebut, fase pra-operasional, Anda tetap harus melaporkan semua pengeluaran modal (CapEx), seperti:
-
pengadaan tanah
-
konstruksi
-
Pembelian peralatan
-
investasi awal yang terkait dengan proyek
Jika tidak ada pengeluaran yang terjadi, Anda tetap harus menyerahkan LKPM dengan “tidak ada aktivitas” untuk tetap mematuhi.


