Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Umum > Bisnis saya belum mulai beroperasi - apakah saya masih perlu menyerahkan LKPM?

Bisnis saya belum mulai beroperasi - apakah saya masih perlu menyerahkan LKPM?

Ya, kewajiban pelaporan LKPM dimulai segera setelah Anda mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin proyek Anda aktif. Selama tahap pra-operasional, Anda harus melaporkan belanja modal (Capital Expenditure/Capex) Anda, seperti pembebasan lahan, konstruksi, dan pembelian peralatan.

Tidak ada perpanjangan waktu - 28 November.
Tidak ada perpanjangan waktu pada tanggal 28 November.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
  • Donasi ke Villa Kitty

    Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD