Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Umum > Bisnis saya belum mulai beroperasi - apakah saya masih perlu menyerahkan LKPM?

Bisnis saya belum mulai beroperasi - apakah saya masih perlu menyerahkan LKPM?

Ya. Pelaporan LKPM dimulai segera setelah Anda Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin proyek masih berlaku — bahkan jika Anda belum memulai operasi. Selama periode tersebut, fase pra-operasional, Anda tetap harus melaporkan semua pengeluaran modal (CapEx), seperti:

  • pengadaan tanah

  • konstruksi

  • Pembelian peralatan

  • investasi awal yang terkait dengan proyek

Jika tidak ada pengeluaran yang terjadi, Anda tetap harus menyerahkan LKPM dengan “tidak ada aktivitas” untuk tetap mematuhi.

Imigrasi ditutup pada tanggal 16-17 Februari
Imigrasi ditutup pada tanggal 16 - 17 Februari
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini

Kami menyumbangkan sebagian dari pendapatan kami kepada organisasi-organisasi berikut.
Anda juga dapat menambahkan donasi kecil ke keranjang belanja Anda untuk meningkatkan karma Anda ;-)

  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    Donasi ke JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Donasi ke Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Donasi ke Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD