Kami selalu berusaha menjadwalkan janji temu sehingga Anda memiliki waktu tunggu sesingkat mungkin. Artinya, semuanya dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit. Namun demikian, kami tidak dapat selalu mengantisipasi beban kerja di kantor Imigrasi dan mungkin ada waktu tunggu yang lebih lama.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan di imigrasi?
Jawaban Berlaku untuk : Perpanjangan Visa Multiple-Entry Turis di Bali / Indonesia (+60 hari), Visa Magang Perusahaan Indonesia (C22B), Visa Magang Akademik Indonesia (C22A), Kursus Singkat/Pelatihan Visa Indonesia (C9), Visa Sukarelawan Indonesia (C6), Visa Kunjungan Medis Indonesia (C3), Visa Bisnis Indonesia (C2), e-Visa Saat Kedatangan Indonesia, Visa Turis Multiple-Entry Indonesia (D1), Perpanjangan Visa Saat Kedatangan Bali / Indonesia (+30 hari), Perpanjangan Visa Sekali Masuk Bali / Indonesia (+60 hari), Visa Turis Sekali Masuk Indonesia (C1), Visa Pra-Investasi Indonesia (D12) dan Visa Pameran Indonesia (C11)


