The KITAS Pensiun berlaku selama 1 tahun.. Hal itu dapat diperpanjang setiap tahun hingga lima (5) tahun berturut-turut.
Setelah lima tahun perpanjangan beruntun, Anda mungkin berhak untuk beralih ke KITAP Pensiun (izin tinggal permanen), tergantung pada kebijakan imigrasi yang berlaku pada saat itu.


