Jumlah perpanjangan tergantung pada jenis KITAS Investor yang Anda miliki:
-
KITAS Investor 1 Tahun: dapat diperpanjang hingga 5 kali
-
KITAS Investor 2 Tahun: dapat diperpanjang hingga 2 kali
Dalam kedua kasus tersebut, Anda dapat tinggal di Indonesia untuk maksimal 6 tahun berturut-turut Sebelum Anda harus mengajukan permohonan ulang untuk KITAS baru atau beralih ke izin lain (misalnya, KITAP jika memenuhi syarat).


