Indonesia membedakan antara barang yang dilarang (tidak diperbolehkan sama sekali) dan barang yang dibatasi (hanya diperbolehkan dalam kondisi, batasan, atau dengan pernyataan tertentu).
🚫 Barang-barang yang dilarang (tidak diperbolehkan dalam keadaan apa pun)
Anda dapat tidak membawa berikut ini ke Indonesia:
-
Narkotika dan obat-obatan terlarang
-
Senjata api dan senapan angin
-
Senjata tajam (kecuali dinyatakan untuk tujuan tertentu)
-
Amunisi
-
Bahan peledak atau bahan yang mudah meledak
-
Materi pornografi
Membawa barang terlarang dapat menyebabkan penyitaan, denda, penahanan, atau tuntutan pidana.
⚠️ Item yang dibatasi (diizinkan dengan pernyataan, batasan, atau izin)
Barang-barang ini mungkin dibawa masuk ke Indonesia, tetapi hanya di bawah aturan tertentu:
1. Hewan, ikan, tanaman & produk biologis
Membutuhkan izin dari pihak berwenang Indonesia (misalnya, karantina, sertifikat kesehatan).
2. Jumlah uang tunai di atas Rp 100.000.000
Pasti. menyatakan ke Bea Cukai.
3. Barang kena cukai (alkohol & tembakau)
Diizinkan hanya dalam batas bebas bea.
Di atas batas → deklarasi + bea masuk.
4. Barang pribadi di luar batas pengecualian
Barang-barang yang melebihi jatah bebas bea harus dideklarasikan dan dikenai pajak.
5. Barang komersial
Membutuhkan izin bea cukai dan sering kali izin impor.
6. Barang yang diimpor kembali atau diimpor sementara
Mungkin memerlukan deklarasi, bukti kepemilikan, atau dokumentasi impor sementara.
Jika Anda tidak yakin apakah item Anda dibatasi, maka selalu lebih aman untuk menyatakannya.


