Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Pembayaran dan Pengembalian Dana > Bagaimana cara saya membayar layanan Anda?

Bagaimana cara saya membayar layanan Anda?

Kami menawarkan beberapa opsi pembayaran seperti Apple Pay, Google Pay, PayPal, dan transfer bank (untuk jumlah di atas Rp2.000.000). Anda akan selalu memiliki cara yang mudah untuk membayar.

Anda harus membayar sebelum kami menerbitkan visa Anda. Terkadang ada keterlambatan dalam pengiriman tautan pembayaran. Jika Anda tidak menerima tautan pembayaran dari kami setelah beberapa waktu, silakan hubungi tim dukungan kami.

Jawaban Berlaku untuk : Visa Rambut Perak Indonesia, Perpanjangan Visa Sekali Masuk Bali / Indonesia (+60 hari), Visa Turis Sekali Masuk Indonesia (C1), Visa Pra-Investasi Indonesia (D12), Kantor Virtual Bali, Visa Pameran Indonesia (C11), Menjembatani Visa Indonesia, PT PMDN Pendaftaran Perusahaan Indonesia, Pembebasan Visa Indonesia, Visa Bisnis Multiple-Entry Indonesia (D2), Visa Pelajar Indonesia (E30), Visa Mantan Warga Negara Indonesia (E32C/E32D), Perpanjangan Visa Saat Kedatangan Bali / Indonesia (+30 hari), Golden Visa Indonesia, Dependent Golden Visa Indonesia, Visa Rumah Kedua Indonesia, Bekerja KITAP Indonesia, Investor KITAP Indonesia, Pasangan KITAP Indonesia, Tanggungan KITAP Indonesia, Pensiun KITAP Indonesia, Surat Keterangan Domisili, Konsultasi Visa dan Bisnis untuk Indonesia, SKTT Surat Keterangan Tinggal Sementara Indonesia, Perpanjangan Visa Pasangan Indonesia, Visa Magang Perusahaan Indonesia (C22B), Visa Magang Akademik Indonesia (C22A), Kursus Singkat/Pelatihan Visa Indonesia (C9), Visa Sukarelawan Indonesia (C6), Visa Kunjungan Medis Indonesia (C3), Visa Bisnis Indonesia (C2), Visa Kerja Jarak Jauh / Visa Digital Nomaden Indonesia (E33G), Perpanjangan Visa Dependen Indonesia, Perpanjangan Visa Pensiun Indonesia, Perpanjangan Visa Investor Indonesia, Perpanjangan Visa Kerja Indonesia, Perpanjangan Visa Multiple-Entry Turis di Bali / Indonesia (+60 hari), Pendaftaran Perusahaan PMA Indonesia, Kartu Izin Tinggal Terbatas Indonesia (KITAS), MERP untuk KITAS dan KITAP, Izin Keluar Hanya Indonesia (EPO), Visa Pasangan Indonesia (KITAS), Visa Kerja Indonesia (KITAS), Visa Investor Indonesia (KITAS), Visa Seniman Indonesia (KITAS), e-Visa Saat Kedatangan Indonesia, Visa Turis Multiple-Entry Indonesia (D1) dan Visa Pensiun Indonesia (KITAS)

Tidak ada perpanjangan waktu - 18-20 November.
Tidak ada perpanjangan waktu dari tanggal 18-20 November.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD