Jika Anda tidak memenuhi persyaratan modal minimum sebesar IDR 50.000.000, Anda masih dapat mendirikan usaha di Indonesia — tetapi tidak sebagai PT PMDN.
Sebagai alternatif, Anda dapat memilih salah satu dari struktur bisnis berikut:
-
CV (Perseroan Komanditer)
-
UD (Usaha Dagang)
Struktur-struktur ini memiliki persyaratan modal yang lebih rendah dan cocok untuk usaha kecil atau wirausaha pemula.
Jika Anda tidak yakin mana opsi yang sesuai untuk bisnis Anda, silakan hubungi kami. Kami dengan senang hati akan memberikan saran mengenai struktur yang tepat untuk situasi Anda.


