Untuk memperpanjang e-Visa pada saat kedatangan (eVOA) atau Visa on Arrival (VoA) Diterbitkan di bandara, Anda harus mengisi satu kunjungan wajib ke Kantor Imigrasi di Indonesia.
Begini cara kerja ekstensi ini dengan kami:
1. Perpanjang masa tinggal Anda
Beli layanan perpanjangan dan kirimkan kepada kami persyaratan yang Anda butuhkan. dokumen dan data pribadi dalam formulir pendaftaran kami selanjutnya.
2. Kami meninjau dan mengirimkan data Anda.
Kami memeriksa semua dokumen Anda untuk memastikan keakuratannya, kemudian mengirimkan dokumen tersebut ke sistem Imigrasi untuk memulai perpanjangan visa secara online.
3. Penjadwalan janji temu
Kami akan mengkoordinasikan janji temu Anda dengan Imigrasi dan mengatur tanggal yang sesuai dengan rencana perjalanan Anda (jika memungkinkan).
4. Kunjungan wajib Anda ke Imigrasi
Anda harus hadir secara langsung pada janji temu dan membawa dokumen Anda. paspor.
Di kantor, Anda akan menyelesaikan:
-
Foto (biometrik)
-
Sidik jari (jika diminta)
-
Wawancara singkat / verifikasi data (kadang-kadang)
Setelah janji temu, Anda segera ambil kembali paspor Anda.
5. Kami menyelesaikan perpanjangan Anda.
Setelah data biometrik Anda selesai, kami akan mengurus proses online yang tersisa dan mengirimkan dokumen Anda. Izin Tinggal Lama (ITK) segera setelah disetujui.
Penting:
-
eVOA/VoA dapat diperpanjang sekali, memungkinkan total masa tinggal sebesar 60 hari (30 hari + perpanjangan 30 hari).
-
Waktu paling awal Anda dapat memulai perpanjangan adalah 14 hari sebelum visa Anda saat ini habis masa berlakunya.


