Beranda > PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN > Perpanjangan > Bagaimana cara perpanjangan visa jika saya ingin tinggal lebih dari 60 hari?

Bagaimana cara perpanjangan visa jika saya ingin tinggal lebih dari 60 hari?

Anda dapat memperpanjang visa C (C1, C2, C3, C4, C6, C9, C22) dan visa D (D1, D2) dua (2) kali masing-masing selama 60 hari. Ini berarti Anda dapat tinggal hingga 180 hari. Anda harus mulai mengajukan permohonan setidaknya 10 hari sebelum masa berlaku visa Anda habis. Anda juga dapat mengajukan permohonan lebih awal, tetapi kami hanya dapat memprosesnya sekitar 14-10 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.

Untuk memperpanjang visa Anda, silakan beli paket perpanjangan visa di situs web kami (jika belum dilakukan). Setelah pembayaran, Anda harus mengirimkan data/dokumen Anda di formulir kami. Kami akan memeriksa data Anda dan menghubungi Anda sesegera mungkin.

Untuk perpanjangan dengan agen visa, diperlukan satu kali kunjungan pribadi ke kantor Imigrasi.

Tidak ada perpanjangan waktu - 18-20 November.
Tidak ada perpanjangan waktu dari tanggal 18-20 November.
Bagaimana hal ini memengaruhi saya?
Baca lebih lanjut
×
Keranjang Anda
Keranjang Anda kosongKembali ke Toko
Terapkan Kupon
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
Dukung organisasi-organisasi luar biasa ini
  • Sungai Watch membersihkan sungai-sungai di seluruh Indonesia

    Sungai Watch

    untuk membersihkan sungai-sungai di Bali

    USD
  • Jakarta Animal Network membantu semua jenis hewan

    JAAN

    dan membantu semua jenis hewan

    USD
  • Donasi ke Villa Kitty

    Villa Kitty

    dan membantu kucing di Bali

    USD