Visa apa saja yang dapat diperpanjang?
Semua Visa C Masuk Tunggal (C1, C2, C3, C4, C6, C9, C22) dan Visa D Masuk Ganda (D1, D2) dapat diperpanjang dua (2) kali, setiap kali untuk 60 hari tambahan.
Hal ini memungkinkan sebuah Masa tinggal maksimum hingga 180 hari.
Kapan saya harus memulai perpanjangan?
Anda harus memulai ekstensi Anda Setidaknya 10 hari sebelum visa Anda habis masa berlakunya..
Anda juga dapat mengajukan permohonan lebih awal, tetapi imigrasi hanya akan memproses perpanjangan. sekitar 14 hari sebelum tanggal kedaluwarsa.
Cara memperpanjang visa Anda
-
Beli perpanjangan visa di situs web kami.
-
Kirimkan dokumen Anda melalui formulir online kami.
(Halaman identitas paspor, foto, tiket keberangkatan, dll., tergantung pada jenis visa.) -
Kami Periksa dokumen Anda dan menghubungi Anda jika ada yang kurang.
-
Kami Kirimkan ekstensi Anda ke sistem imigrasi Indonesia.
-
Kami Memberitahukan kepada Anda tentang tanggal dan waktu janji temu Anda. di Kantor Imigrasi
– Anda dapat berbagi preferensi Anda dan kami akan berusaha untuk mengakomodasinya. -
Anda Datang ke Kantor Imigrasi secara langsung, miliki Foto dan sidik jari diambil dan jawab beberapa pertanyaan singkat jika diperlukan.
-
Kami Selesaikan perpanjangan Anda dan kirimkan Izin Tinggal Lama (ITK) kepada Anda melalui email.
Apakah saya harus hadir secara langsung?
Ya. Jika Anda memperpanjang visa Anda melalui agen kami, satu kunjungan pribadi Pendaftaran ke Kantor Imigrasi setempat di Indonesia diwajibkan untuk:
-
foto
-
sidik jari
-
verifikasi singkat
Anda harus mengambil paspor ke janji temu imigrasi. Setelah janji temu, Anda membawa paspor Anda kembali.


